KlikKarawang - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karawang disebut belum maksimal menjalankan tanggung jawab dalam penanganan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) terlantar. Tercatat dari 34 kasus ODGJ terlantar yang ditangani Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Karawang sepanjang Januari hingga 31 Agustus 2026, kontribusi tenaga kesehatan disebut hanya sekitar 30 persen.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial
Dinsos Kabupaten Karawang, Marwati, Senin (31/8/2026). Menurut Marwati, selama
ini Dinsos melalui rumah singgah justru lebih banyak mengambil peran dalam
penanganan ODGJ terlantar, termasuk memenuhi kebutuhan dasar mereka.
“Kalau dari 100 persen, tenaga kesehatan itu
kontribusinya sekitar 30 persen,” kata Marwati.
Ia menjelaskan, rumah singgah Dinsos tidak hanya
menampung ODGJ terlantar, tetapi juga menangani berbagai kebutuhan dasar
mereka, mulai dari memandikan, mengganti pakaian hingga merapikan kondisi ODGJ
sebelum mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Padahal, kata Marwati, berdasarkan Standar Operasional
Prosedur (SOP) yang telah disepakati, penanganan awal ODGJ seharusnya dilakukan
oleh tenaga kesehatan, khususnya puskesmas.
“Biasanya yang memandikan, menggantikan pakaian,
merapikan, sampai menampung itu rumah singgah Dinsos. Padahal di SOP-nya
harusnya tenaga medis, khususnya puskesmas,” ujarnya.
Marwati menuturkan, ODGJ terlantar idealnya terlebih
dahulu mendapatkan pemeriksaan dan penanganan kondisi kesehatan fisik maupun
kejiwaan dari fasilitas kesehatan.
Setelah kondisi kesehatan ditangani, Dinsos kemudian
menjalankan fungsi sosial, termasuk melakukan penjemputan, penampungan dan
rehabilitasi sosial.
“Harusnya ditangani kesehatan fisiknya terlebih dahulu
oleh lembaga kesehatan, baru ketika penjemputan itu dilakukan oleh Dinsos,”
katanya.
Namun, menurut Marwati, kondisi di lapangan belum
berjalan sesuai pembagian tugas tersebut. Dinsos justru masih kerap menangani
ODGJ secara menyeluruh sejak awal ditemukan hingga masuk dalam proses
rehabilitasi sosial.
“Tapi sejauh ini lebih banyak yang ditangani secara
menyeluruh oleh Dinsos,” ucapnya.
Berdasarkan data Dinsos Kabupaten Karawang, sebanyak
34 kasus ODGJ terlantar telah ditangani sepanjang Januari hingga 31 Agustus
2026.
Marwati berharap persoalan tersebut menjadi perhatian
bersama sehingga pembagian tugas antara Dinkes dan Dinsos dapat berjalan sesuai
SOP.
Menurutnya, keterlibatan tenaga kesehatan sangat
diperlukan sejak tahap awal agar kondisi medis ODGJ dapat ditangani secara
tepat sebelum masuk ke tahapan rehabilitasi sosial.
“Kolaborasi antara kesehatan melalui puskesmas dengan
Dinsos itu penting. Jangan sampai penanganan hanya dibebankan kepada Dinsos,
karena kebutuhan ODGJ bukan hanya sosial, tetapi juga kesehatan,” pungkasnya.
(nof)
