Sistem Online, Warga Luar Bisa Bikin SIM Di Polres Karawang

Sistem Online, Warga Luar Bisa Bikin SIM Di Polres Karawang

Karawang - Polres Karawang menerapkan sistem online membuat SIM. Dengan adanya sistem online, warga luar daerah yang bekerja di Karawang bisa membuat SIM di Polres Karawang. 

Kasat Lantas Polres Karawang AKP Arman Sahti mengatakan, SIM online ini diuji coba sejak 28 Desember 2017. Tujuannya mempermudah masyarakat luar Karawang yang ingin mengajukan pembuatan SIM baru, maupun perpanjangan. Terlebih, Karawang merupakan salah satu daerah terbesar di Asia Tenggara dan menjadi tujuan para perantau mengadu nasib.

Proses pembuatan SIM online tersebut, lanjutnya, dimulai dari registrasi NIK yang terhubung dengan server pusat. Setelah itu, pemohon akan dilakukan pengambilan 10 sidik jari, foto, ujian tertulis, dan praktik.

"Jika tidak lulus harus mengulang minimal 14 hari kemudian. Jika lulus, kemudian pemohon mentransfer Rp 100 ribu untuk pembuatan SIM C dan Rp 120 ribu untuk SIM A," katanya.