KlikKarawang – Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Satuan Polisi Pamong Praja kembali menertibkan puluhan bangunan liar di wilayah perkotaan dari Bundaran Mega M hingga perempatan Johar, sebagai bagian dari upaya penataan daerah.
Kasi Operasional
dan Pengendalian Satpol PP Karawang Tata Suparta. di Karawang, Selasa,
menyampaikan bahwa penertiban bangunan liar ini melibatkan personel gabungan
yang terdiri atas TNI dan Polri serta sejumlah organisasi perangkat daerah di
lingkungan Pemkab Karawang.
Sebelum dilakukan penertiban,
kata dia, pihaknya terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada para pedagang
kaki lima.
Hal itu dilakukan dengan
memberikan surat pemberitahuan terkait rencana penertiban bangunan liar di
sepanjang jalan mulai dariBundaran Mega M hingga perempatan Johar.
"Jadi, sebelumnya kami
sudah memberikan surat pemberitahuan bahwa akan dilaksanakan penertiban. Ini
merupakan bagian dari sosialisasi sebelum penertiban dilakukan," katanya.
Setelah pemberitahuan
disampaikan, Satpol PP kemudian memberikan surat peringatan secara bertahap kepada
para pemilik bangunan liar yang menjadi sasaran penertiban.
Terdapat 73 pedagang kaki lima
yang menerima surat peringatan tersebut. Kemudian sebagian pedagang kaki lima
membongkar sendiri bangunannya, tetapi ada sejumlah bangunan liar yang masih
bertahan hingga akhirnya dilakukan pembongkaran paksa oleh petugas.
Tata menyampaikan bahwa bangunan
liar yang dimanfaatkan pedagang kaki lima di sepanjang jalan dari Mega M hingga
perempatan Johar itu tidak semuanya ada pemiliknya.
Ada pula beberapa bangunan liar
yang ternyata sudah lama ditinggalkan oleh pemiliknya. Bahkan, terdapat
bangunan semipermanen yang kondisinya telantar karena ditinggal oleh
penghuninya.
Sementara itu, dalam upaya
penataan kota, Pemkab Karawang sebelumnya juga telah melakukan penertiban
puluhan bangunan liar di sepanjang akses Tol Karawang Timur serta di wilayah
Cikampek.
