KlikKarawang – Sebanyak 67 desa di Kabupaten Karawang akan menggelar pemilihan kepala desa secara serentak dengan sisitem digital. Penggunaan pemilihan secara digital tersebut agar pelaksanaan pilkades di Karawang yang akan digelar pada Nopember 2026 lebih transparan.
"Penerapan sistem digital pada Pilkades ini bagian dari
komitmen Pemkab Karawang untuk menghadirkan proses demokrasi di tingkat desa
yang transparan, akuntabel, efektif, dan berintegritas," kata Bupati
Karawang Aep Syaepuloh
Aep mengatakan penerapan sistem digital dalam Pilkades bukan hal
baru di Karawang. Sebelumnya, sistem tersebut telah diterapkan dalam Pilkades
di sembilan desa dan berjalan lancar.
Menurut
dia, pengalaman tersebut menjadi modal bagi pemerintah daerah untuk
mengevaluasi dan menyempurnakan berbagai aspek teknis dalam pelaksanaan
Pilkades serentak 2026.
Dengan
jumlah desa yang lebih banyak, Aep menekankan pentingnya kesiapan seluruh pihak
yang terlibat, mulai dari pemerintah daerah, kecamatan, pemerintah desa, aparat
keamanan, hingga masyarakat.
Pilkades
serentak dengan sistem digital dijadwalkan berlangsung pada 22 November 2026 di
67 desa yang tersebar di 25 kecamatan di Kabupaten Karawang.
Sementara
itu, pendaftaran calon kepala desa akan dibuka mulai 5 September 2026.
"Semua
persiapan terus dimatangkan. Salah satunya dengan kegiatan sosialisasi Pilkades
serentak melalui sistem digital ke pihak terkait, termasuk ke masyarakat,"
ujarnya.
Persiapan
basis data dan sosialisasi Pilkades serentak dengan sistem digital di tingkat
kecamatan telah dimulai sejak April 2026 dan hingga kini terus dilakukan. (Ant/yan)
x
