KlikKarawang - Pemerintah Kabupaten Karawang memberikan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dalam rangka menyambut Hari Jadi Karawang ke-393.
Program bertajuk “Diskon dan Bebas Denda PBB-P2” tersebut berlaku selama
satu bulan, mulai 1 September hingga 30 September 2026. Masyarakat
berkesempatan mendapatkan keringanan pembayaran PBB-P2 hingga 80 persen sesuai
dengan tahun Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang, Sahali
Kartawijaya, menyampaikan bahwa program tersebut merupakan salah satu bentuk
perhatian Pemerintah Kabupaten Karawang kepada masyarakat sekaligus momentum
menyambut Hari Jadi Karawang ke-393.
Melalui program tersebut, wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2
tahun-tahun sebelumnya dapat memanfaatkan kesempatan untuk melakukan pembayaran
dengan sejumlah keringanan.
Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam program tersebut, terdapat
beberapa kategori keringanan pembayaran PBB-P2.
Untuk SPPT PBB-P2 tahun 1993 hingga 2012, masyarakat mendapatkan
keringanan sebesar 80 persen serta bebas denda.
Kemudian untuk SPPT PBB-P2 tahun 2013 hingga 2021, diberikan keringanan
30 persen dan bebas denda.
Sementara itu, SPPT PBB-P2 tahun 2022 hingga 2024 memperoleh keringanan
sebesar 20 persen serta bebas denda.
Adapun untuk SPPT PBB-P2 tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Karawang
memberikan keringanan pembayaran sebesar 10 persen dan bebas denda.
Program keringanan ini diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat Karawang
untuk melunasi kewajiban pajak sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat
dalam membayar PBB-P2.
Selain memberikan kemudahan bagi wajib pajak, program tersebut juga
menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Karawang dalam meningkatkan
kepatuhan pembayaran pajak daerah.
Masyarakat yang memiliki tunggakan PBB-P2 diimbau untuk tidak melewatkan
program tersebut karena periode keringanan hanya berlangsung hingga 30
September 2026.
Program ini sekaligus menjadi bagian dari semangat peringatan Hari Jadi
Karawang ke-393 yang mengusung berbagai program pelayanan dan kegiatan untuk
masyarakat.
“Kabar Gembira” bagi wajib pajak Karawang ini diharapkan mampu mendorong
masyarakat memanfaatkan momentum keringanan pajak sebelum masa program
berakhir,”pungkasnya
