KlikKarawang - Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang terus memperkuat tata kelola fiskal daerah dengan menggelar sosialisasi regulasi pajak daerah. Kegiatan tersebut diketahui bertujuan meningkatkan kepastian hukum sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak.
Sosialisasi dilaksanakan secara daring selama dua hari, yakni Jumat 13 Maret 2026 untuk Pajak Air Tanah dan Senin 16 Maret 2026 untuk Pajak Reklame. Kegiatan ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam memberikan pemahaman komprehensif kepada pelaku usaha, wajib pajak, serta para pemangku kepentingan terkait perubahan kebijakan pajak daerah.
Dalam kegiatan tersebut, dibahas implementasi dua regulasi terbaru, yakni Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2026 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 98 Tahun 2018 mengenai tata cara perhitungan nilai perolehan air tanah sebagai dasar penetapan Pajak Air Tanah, serta Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2026 tentang tata cara pemungutan Pajak Reklame.
Acara sosialisasi dipimpin oleh Kepala Bapenda Karawang yang dalam pelaksanaannya mendelegasikan kepada Sekretaris Bapenda. Peserta terdiri dari wajib pajak air tanah dan wajib pajak reklame dari berbagai sektor usaha.
Kegiatan berlangsung interaktif dan mendapat respons positif dari peserta. Antusiasme terlihat dari banyaknya pertanyaan yang disampaikan dalam sesi diskusi dan tanya jawab, khususnya terkait implementasi teknis dari regulasi baru tersebut.
Sekretaris Bapenda Karawang, Ade Sudrajat, menjelaskan bahwa penetapan Perbup Nomor 16 dan 18 Tahun 2026 merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah diperbarui melalui Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2025 serta melalui kajian konsultan independen.
Ia menyebutkan, Perbup Nomor 16 Tahun 2026 diterbitkan sebagai penyempurnaan mekanisme penetapan Pajak Air Tanah agar lebih adaptif terhadap dinamika pemanfaatan sumber daya air. Salah satu perubahan utama adalah penyesuaian Harga Air Baku (HAB) menjadi Rp2.500 per meter kubik sebagai komponen perhitungan pajak.
“Penyesuaian Harga Air Baku terakhir dilakukan pada 2013. Berdasarkan hasil kajian konsultan, seharusnya nilainya bisa mencapai Rp4.159 per meter kubik,” ujar Ade. Rabu (18/3/2026)
Sementara itu, melalui Perbup Nomor 18 Tahun 2026, Pemkab Karawang melakukan pembaruan menyeluruh terhadap tata kelola pemungutan Pajak Reklame. Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa reklame merupakan media yang bertujuan komersial untuk mempromosikan barang, jasa, orang, atau badan kepada publik.
Perbup ini juga mengatur besaran Nilai Sewa Reklame (NSR) sebagai dasar pengenaan pajak. Untuk reklame yang diselenggarakan pihak ketiga, NSR ditetapkan berdasarkan nilai kontrak. Sedangkan untuk reklame yang diselenggarakan sendiri atau nilai kontraknya tidak diketahui atau tidak wajar, digunakan standar NSR yang telah ditetapkan dalam peraturan.
"NSR dalam Perbup ini berlaku untuk reklame mandiri maupun reklame yang nilai kontraknya tidak diketahui atau dianggap tidak wajar,” jelasnya.
Ade juga mengingatkan agar pemasangan reklame tidak mengganggu fasilitas umum serta memperhatikan aspek keindahan, keamanan, dan ketertiban umum sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan, sebelum memasang reklame, pelaku usaha wajib mengurus izin melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karawang dan melakukan pembayaran pajak ke Bapenda. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karawang.
Selain menghadirkan pejabat internal Bapenda, sosialisasi ini juga melibatkan narasumber dari DPMPTSP Karawang untuk memberikan pemahaman terkait aspek perizinan.
“Kami mengajak seluruh pelaku usaha dan wajib pajak untuk memahami perubahan regulasi ini serta mematuhi ketentuan perizinan dan kewajiban perpajakan. Setiap kontribusi pajak akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan peningkatan pelayanan publik,” pungkasnya.
