KlikKarawang - Para Petani mencurahkan kepiluannya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD dan Bapenda Kabupaten Karawang. Petani mengeluh bukan soal harga pupuk, melainkan urusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang terasa janggal.
Sejumlah Petani mengaku terkejut saat hendak mengurus balik nama tanah lantaran mendapati tagihan PBB yang menumpuk. Padahal mereka merasa sudah lunas membayar melalui Aparatur Desa.
Seorang Petani asal Rawamerta, Narmi tak bisa menyembunyikan kekecewaannya di hadapan Komisi II DPRD dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang.
“Mungkin bukan saya doang, tapi hampir semua yang bernasib sama,” ujarnya, Jumat (3/10/2025)
Usut punya usut, Narmi mengungkapkan pangkal masalahnya, ternyata dalah kebiasaan membayar PBB lewat Perangkat Desa.
“Praktik yang sudah mendarah daging. Padahal sejak tahun 2021, Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang telah mengubah total sistemnya,” tandasnya.
Kepala Bapenda Karawang, Sahali Kartawijaya menegaskan, bahwa pembayaran PBB saat ini wajib dilakukan langsung ke bank atau kanal pembayaran resmi.
“Warga bisa membayar langsung ke Bank BJB, Kantor Pos, Indomaret, Alfamart, Tokopedia, Bukalapak dan layanan digital lainnya,” jelasnya.
Sahali menambahkan, sistem pembayaran kini terintegrasi langsung dengan KAS Daerah. Konsekuensinya, kwitansi dari desa tidak lagi sah jika tidak tercatat dalam sistem perbankan.
“Bukti pembayaran sah hanyalah yang dikeluarkan oleh mitra resmi,” pungkasnya.
Masih Sahali menambahkan, pihaknya turut berempati dalam persoalan ini, namun perlu diketahui secara aturan bahwa keabsahan pembayaran ketika ada bukti resmi dari bank.
“Bagi petani yang terlanjur membayar lewat desa dan ketika ditagih ulang, karena pembayaran itu dianggap tidak tercatat dan tidak berfungsi keabsahannya,” pungkasnya. (rls)
 
 
