KlikKarawang - Ketua DPRD Karawang Endang Sodikin menegaskan legislatif bersama pemkab ingin terus menjaga iklim investasi dan menjaga hubungan baik antara seluruh para pemangku kebijakan di Kabupaten Karawang.
Hal tersebut diungkapkan Ketua DPRD Karawang Endang Sodikin pada saat agenda kesinergian pemerintah daerah dengan dunia industri untuk membangun hubungan industrial yang harmonis demi Karawang maju di Aula Husni Hamid Pemkab Karawang.
"Saya selaku pimpinan Ketua DPRD Karawang, kami pastikan investasi di Kabupaten Karawang aman, nyaman dan untung," ungkap Endang diawal sambutannya.
Ia mengatakan apabila perusahaan mendapatkan surat cinta dari DPRD Karawang untuk melakukan insfeksi tidak lain dalam upaya penegakan Perda Nomor 1 tahun 2011.
"Termasuk juga perda lain kaitan bangunan gedung dan sebagainya," ujar Endang.
Pada kesempatan itu juga Endang menegaskan bahwa Perda Nomor 1 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan masih berlaku dan belum dicabut.
"Perlu kami sosialisasikan kembali bahwa Perda Nomor 1 tahun 2011 masih berlaku dan tidak pernah dicabut," tegasnya.
Selain itu, Endang juga mengungkapkan Karawang memiliki Perda Nomor 1 tahun 2024 tentang penyelenggaraan penanaman modal.
"Untuk Perda Nomor 1 tahun 2024 dimana dalam pasal 27 mengutamakan tenaga kerja daerah, ini perlu untuk bapak/ibu sebagai acuan selain perda Nomor 1 tahun 2011," katanya.
"Kemudian penanaman modal yang kedua meningkatkan kompetensi tenaga kerja warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud pasal 1 melalui pelatihan kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tambahnya.
Dengan demikian, Endang meminta kepada seluruh perusahaan di Kabupaten Karawang untuk menyelesaikan PBG/IMB di dalam investasi.
"Bapak/ibu harus mempunyai Pertek, jadi aturan pusat dan didaerah itu lebih bersinergi, ayo bersama-sama, kami pastikan ivestasi diKarawang aman dan nyaman," tuturnya.
Menanggapi isu yang tengah ramai soal salah satu perusahaan yang disorot publik, Endang menyatakan bahwa hal itu tidak berkaitan dengan gangguan terhadap investasi.
“Justru kami undang hearing ke DPRD untuk meredam polemik. Forum Karawang Ngahiji tadinya akan ke perusahaan itu, tapi kami fasilitasi dulu. DPRD ini hadir sebagai pemersatu, kami dipilih oleh rakyat, bukan dilotre,” tandasnya.
Ia menyampaikan bahwa setiap tahun Karawang memiliki sekitar 30 ribu lulusan baru yang siap bekerja, dengan 60 persen di antaranya berharap dapat diterima di dunia industri.
“Kalau pun ada yang belum sesuai kualifikasi, tolong rekomendasikan ke Disnaker. Supaya bisa diberikan pelatihan untuk meningkatkan kompetensinya,” ujarnya.
Terakhir, Endang kembali menegaskan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2011 belum pernah dicabut.
“Isu bahwa Perda tersebut sudah dicabut adalah rumors. Sampai hari ini tidak ada pencabutan,” tukasnya.(**)
