Rapat Paripurna DPRD Karawang Bentuk Pansus RPJMD Tahun 2025-2029

Rapat Paripurna DPRD Karawang Bentuk Pansus RPJMD Tahun 2025-2029


KlikKarawang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang menggelar rapat paripurna dengan dua Agenda Pembentukan Pansus Raperda dan Nota Kesepakatan yang bertempat di gedung sidang paripurna DPRD Kabupaten Karawang, Rabu (04/06/25).

Rapat paripurna dipimpin ketua DPRD Kabupaten Karawang H. Endang Sodikin yang dihadiri Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh S E, dan wakil Bupati H. Maslani beserta  wakil ketua 1,2,3 dan anggota

Agenda rapat paripurna membahas diantaranya; Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Karawang Tahun 2025-2029, Pansus Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Penyampaian nota pengantar Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024.

Ketua DPRD Kabupaten Karawang H. Endang Sodikin  mengatakan,   Raperda Pansus RPJMD dan Raperda Pansus Air limbah domestik merupakan hal penting untuk diparipurnakan guna kelanjutan pembangunan Kabupaten Karawang seiring perkembangan terjadi di tengah masyarakat.

Sementara itu, Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh dalam sambutannya menyampaikan,  rapat paripurna DPRD hari ini bermakna strategis bagi kelangsungan pembangunan kabupatennya.

RPJMD Kabupaten Karawang sebagai dokumen arah pelaksanaan pembangunan Karawang 5 tahun secara terukur mengacu kepada visi pembangunan Kabupaten Karawang, yakni “Karawang Unggul Maju dan Berkelanjutan”, imbuhnya.

“Dengan seiring marak terjadi kasus pencemaran lingkungan di Karawang, air limbah domestik di Kabupaten Karawang merupakan isu lingkungan sangat mendesak. Karenanya Pemerintah Kabupaten Karawang penting sesegera mungkin untuk menerbitkan regulasi air limbah domestik, guna kepentingan pendekatan pengolahan air limbah bertekhnologi tinggi dan baik,” pungkasnya. (ADV)