Polisi Pamong Praja Karawang Kembali Amankan Ribuan Batang Rokok Ilegal

Polisi Pamong Praja Karawang Kembali Amankan Ribuan Batang Rokok Ilegal


KlikKarawang
- Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karawang kembali berhasil mengamankan sebanyak 12.284 batang rokok illegal dengan berbagai jenis dan merek. Kegiatan operasi tersebut digelar pada Selasa, (8/10)  bersama petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Purwakarta terkait Pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau Ilegal.


"Dari kegiatan tersebut kami mengamankan 12.284 batang rokok illegal dengan berbagai jenis dan merek," Kata Kepala Bidang Penegakkan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Karawang, Adi Firmansyah.


Menurut Adi, Kegiatan Operasi bersama ini Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 Tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Serta Peraturan Bupati Karawang Nomor 419 Tahun 2023 Tentang Kedudukan, Satuan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karawang serta Program Kerja Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2024.


"Selanjutnya, untuk barang bukti tersebut diamankan oleh petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Purwakarta guna pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Purwakarta, " Katanya. 



Adi mengungkapkan, pelaksanaan kegiatan tersebut dimulai sekitar pukul 10.00 hingga 14.00 WIB. Adapun sasaran kegiatan tersebut yaitu salah satu kios penjual rokok di kawasan kecamatan Cikampek. (Adv/yan)