Polres Karawang Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Pengeroyokan Anggota Banser dan Kiai

Polres Karawang Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Pengeroyokan Anggota Banser dan Kiai


KlikKarawang
- Polres Karawang menetapkan dua tersangka baru terkait kasus pengeroyokan anggota Banser dan kiai Nahdlatul Ulama di Kecamatan Rengasdengklok sehingga jumlah tersangka menjadi empat orang.

"Pelaku berinisial JK dan AM yang sempat buron. Keduanya ditangkap pada 6 September 2024," kata Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnaen saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Senin.

Ia mengatakan, penetapan dua tersangka ini merupakan hasil dari pengembangan penyidikan kasus pengeroyokan di Dusun Warudoyong, Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok, Karawang, pada Sabtu 10 Agustus 2024 sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolres menyampaikan, kedua tersangka ini berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang ada, melakukan pemukulan terhadap salah seorang korban.

"Proses penyidikan masih berlangsung, jadi tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Ancaman para tersangka dalam kasus ini ialah pasal 170 KUHPidana, dengan pidana maksimal lima tahun enam bulan penjara," katanya.

Keempat tersangka tersebut kini telah ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang. Selain keempat tersangka, ada pula satu tersangka lain yang kini masuk dalam daftar pencarian orang.

Peristiwa pengeroyokan terhadap kiai dan anggota Banser di Dusun Warudoyong, Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok, Karawang, terjadi pada Sabtu 10 Agustus 2024 sekitar pukul 22.00 WIB.

Pada saat itu, sekelompok orang memberhentikan rombongan kendaraan korban dan melakukan perusakan serta pengeroyokan.

"Korban dua orang yakni anggota Banser Karawang yang tengah mengawal rombongan kiai yang hendak menghadiri undangan di Pesantren Al-Baghdadi Karawang," katanya.

Selain menangkap para pelaku, dalam pengungkapan kasus itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, dua helm, satu rompi hitam, satu baju loreng, satu pasang sepatu puma, satu kendaraan roda dua jenis vespa, dua tas hitam, satu handphone Iphone Promax 11, dua KTP pelaku. (Res)