KlikKarawang - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karawang melakukan razia tembakau ilegal, Rabu (25/9). Dari hasil kegiatan Operasi bersama petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Purwakarta terkait Pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau Ilegal tersebut diamankan sejumlah 136.700 batang rokok illegal dengan berbagai jenis dan merek dan 20.000 ml minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Kegiatan Operasi bersama ini Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 Tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, Peraturan Bupati Karawang Nomor 419 Tahun 2023 Tentang Kedudukan, Satuan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karawang serta Program Kerja Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2024,"kata Kepala Bidang Penegakkan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Karawang, Adi Firmansyah.
Adi mengungkapkan, pelaksanaan kegiatan tersebut dimulai sekitar pukul 13.00 hingga 20.00 WIB. Adapun sasaran kegiatan tersebut yaitu salah satu jasa pengiriman logistik di Wilayah Kabupaten Karawang.
"Selanjutnya, untuk barang bukti tersebut diamankan oleh petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Purwakarta guna pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Purwakarta, " Katanya. (Adv/nof)