KlikKarawang - Rombongan Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Ciamis 2025-2045 DPRD Kabupaten Ciamis yang dipimpin oleh Nur Muttaqin, S.H.I. mengunjungi DPRD Kota Depok dan DPRD Kabupaten Karawang pada Kamis (11/07/2024) dan Jumát (12/07/2024).
Kunjungan kerja ini dilakukan dalam rangka studi komparasi Rancangan Peraturan Daerah khususnya Raperda RPJPD Kabupaten Ciamis 2025-2045 yang tengah dibahas oleh DPRD Kabupaten Ciamis hingga pertengahan Juli 2024.
DPRD Kota Depok dijadikan tujuan studi komparasi dikarenakan DPRD Kota Depok telah selesai melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD Kota Depok Tahun 2025-2045 yang dilaksanakan oleh Pansus 3 DPRD Kota Depok pada bulan Juni kemarin.
RPJPD merupakan dokumen perencanaan pembangunan Daerah yang berfungsi sebagai dokumen perencanaan makro berwawasan dua puluh tahun dan memuat visi, misi, dan arah pembangunan jangka panjang Daerah, yang akan digunakan sebagai pedoman penyusunan RPJMD periode 5 (lima) tahunan.
Perencanaan pembangunan daerah yang baik dapat menjadi awal mula dari kegiatan pembangunan daerah yang berkelanjutan. Karena dengan perencanaan kegiatan yang baik, tepat sasaran akan mendorong pelaksanaan perencanaan yang lebih optimal sehingga menciptakan pembangunan yang berkelanjutan. (adv)