KlikKarawang - DPRD Kabupaten Karawang tengah upayakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) jual beli pemakaman komersial bisa ditarik menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Musababnya, selama ini PAD yang dihasilkan dari keberadaan pemakaman komersil di kota pangkal perjuangan hanya bersumber dari retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Pemakaman DPRD Kabupaten Karawang, H. Acep Suyatna mengatakan, Raperda ini dibentuk sebagai salah satu upaya peningkatan PAD melalui retribusi pemakaman komersial.
Namun pada perjalanan pembahasan berkembang hingga kepada Pemakaman Umum dan Pemakaman Bukan Umum, Pemakaman Khusus dan Tempat Pemakaman Komersial.
"Setelah beberapa kali pembahasan, saat ini kami fokuskan kepada bagaimana cara agar PAD yang dihasilkan dari pemakaman komersial dapat ditingkatkan. Karena selama ini PAD yang masuk hanya dari retribusi PBG dan PBB saja, itu pun nilainya tidak besar," kata dia
Ia memaparkan, salah satu cara yang tengah diupayakan agar BPHTB dari transaksi jual beli hak atas tanah yang dilakukan pengelola pemakaman komersial dengan konsumen dapat ditarik.
Namun pihaknya masih mencari celah-celah konsideran agar hal tersebut dapat dicantumkan dalam Raperda.
"Saat ini kami sedang mencari celah hukum atau konsideran yang memungkinkan BPHTB nya dapat ditarik. Selain itu jika memungkinkan juga diterapkan retribusi pemakaman komersial," kata dia.
"Namun ini tidak serta merta kami masukan dalam Raperda, karena jangan sampai saat regulasi ini dilaksanakan namun tidak sesuai dengan konsideran yang ada. Kami ingin upaya peningkatan PAD ini sah secara hukum," imbuh H. Acep.
Ia mengungkapkan, agar BPHTB dapat ditarik maka harus dilakukan peralihan hak atas tanah pemakaman komersial dari pengelola ke konsumen atau ahli warisnya. Namun hal ini juga akan memunculkan masalah baru, yaitu kedepannya akan lebih sulit dalam penarikan PBB.
"Selama ini PBB dibayar oleh pengelola (pemakaman komersial), karena HGB masih atas nama pengelola. Kalah dilakukan pemecahan atau peralihan hak atas tanah tersebut, maka PBB harus dibayar oleh ahli waris yang keberadaannya tersebar di sejumlah daerah di Indonesia. Karena yang dimakamkan di pemakaman komersial di Karawang ini bukan hanya orang Karawang," ungkap dia. (ADV)