Polres Karawang Ringkus DPO Bandara Sabu dan Obat Terlarang

Polres Karawang Ringkus DPO Bandara Sabu dan Obat Terlarang


KlikKarawangSatuan Reserse Narkoba Polres Karawang menangkap dua DPO (daftar pencarian orang) bandar obat keras tertentu (OKT) dan sabu.

Dua bandar yang berhasil ditangkap di antaranya berinisial ASB yang merupakan bandar OKT di wilayah Rengasdengklok dan RF alias Lesang bandar sabu di wilayah Karawang kota.

Wakapolres Karawang Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo menyampaikan kedua DPO sudah sekitar sebulan menjadi target hingga akhirnya tim khusus (timsus) Sanggabuana Narkoba Polres Karawang berhasil menangkap tersangka.

"Kedua DPO kita amankan di wilayah Karawang kota," kata Waka Polres Karawang Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo pada Rabu (24/4/2024)

Dia menegaskan, pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkotika dan OKT di wilayah Karawang.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Arif Zaenal Abidin mengungkapkan selain berhasil menangkap dua DPO. Petugas juga berhasil menangkap 8 tersangka pengedar narkoba.

"Untuk total barang bukti yang berhasil kita amankan diantaranya sabu seberat 164,08 gram, ganja seberat 504,36 dan OKT sebanyak 181 butir," jelasnya.

Dia menjelaskan, pengungkapan kali ini adalah keberhasilan dari Anggota Satres Narkoba Polres Karawang selama satu bulan.

Sementara itu selain ASB dan RF, kedelapan tersangka lainnya diantaranya berinisial, J lokasi Karawang Kota, tersangka S lokasi Cilamaya, tersangka RM, BM dan TH lokasi Rawamerta, tersangka AD lokasi Telagasari, tersangka LS lokasi Telukjambe Timur dan tersangka SI lokasi Cikampek.

Para tersangka masing-masing dijerat dengan pasal tindak pidana narkoba berbeda antara lain, tersangka narkoba jenis sabu dijerat pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara atau hukuman Mati.

Tersangka narkoba jenis ganja dijerat pasal 114 Ayat (1) jo 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan acaman minimal empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

Tersangka narkoba jenis OKT terjerat lasal 435 UU RI No: 17 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Rls)