KlikKarawang - Bupati Karawang Aep Syaepuloh mengeluarkan surat edaran yang berisi 10 larangan selama bulan Ramadhan. Surat tersebut diperuntukkan bagi sejumlah pengusaha tempat hiburan dan masyarakat. Dalam Surat Edaran bernomor 100.3.4 / 913 / Satpol PP tentang Imbauan Selama Ramadan 1445 Hijriah / 2024 Masehi itu, di antaranya berisi imbauan agar pengusaha atau pengelola tempat hiburan malam, seperti diskotik, klub malam, dan spa atau massage agar menutup total kegiatan usahanya selama Ramadhan.
Upaya tersebut dilakukan untuk menghormati dan menghargai kekhusyukan umat muslim dalam beribadah selama Ramadhan. Berikut 10 larangan selama Ramadhan yang dikeluarkan Bupati Karawang:
1. Para pengusaha atau pengelola tempat hiburan malam seperti diskotik klub malam dan spa atau massage agar menutup total kegiatan usahanya selama bulan suci Ramadhan.
2. Para pengusaha atau pengelola karaoke dapat membuka usahanya mulai pukul 21.00 WIB sampai 24.00 WIB (sudah off) dengan ketentuan sebagai berikut. Menutup tempat usahanya pada H-1 menjelang awal Ramadhan dan membuka kembali sahanya pada Ramadhan hari ketiga. Menutup kembali H-2 ldul Fitri dan membuka kembali usahanya pada H+3 setelah ldul Fitri. Karyawan atau karyawati yang bertugas menggunakan busana yang sopan dan dilarang menyediakan atau menjual minuman keras.
3. Para pengusaha restoran, rumah makan, warung nasi dan warung tenda pinggir jalan agar mengurangi aktivitasnya pada siang hari dan menutup tempat usahanya dengan tabir untuk menghormati kaum muslim dalam menjalankan ibadah puasa selama bulan Ramadhan.
4. Dilarang memasang reklame, poste, publikasi serta pertunjukan film tau pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi, dan erotisme.
5. Dilarang memperjualbelika atau mengedarkan dan membunyikan petasan atau mercon atau benda lain yang meyerupai bahan peledak.
6. Dilarang melaksanakan kegiatan arak-arakan atau konvoi menggunakan kendaraan roda empat dan kendaraan roda dua dalam bentuk sahur On The Road atau tindakan lain yang berpotensi menimbulkan konflik sosial atau tawuran.
7. Dilarang melakukan segala jenis perjudian dalam bentuk apapun.
8. Dilarang menggunakan knalpot bising dan melakukan balapan liar di seluruh wilayah. 9. Dilarang melakukan aksi sweeping atau razia liar. 10. Dilarang melakukan segala bentuk aktivitas peremanisme, prostitusi, dan peredaran miras.