Oknum Marbot di Karawang Tega Cabuli 2 Bocah

Oknum Marbot di Karawang Tega Cabuli 2 Bocah


KlikKarawang
- Salah seorang marbot masjid di Kabupaten Karawang berinisial EA (30), terpaksa harus diringkus oleh Tim Sanggabuana Polres Karawang akibat aksi bejadnya yang telah mencabuli 2 bocah di bawah umur. Ironisnya lagi, ke 2 bocah yang dicabuli oleh oknum marbot itu dilakukan pada saat korban sedang mengaji di halaman masjid setempat di daerah Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang.


Demikian pernyataan tersebut seperti yang disampaikan langsung oleh Wakapolres Karawang, Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo kepada sejumlah awak media di Mapolres Karawang pada saat pihaknya menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencabulan yang dilakukan salah seorang oknum marbot di Karawang, Jawa Barat pada Selasa (23/1) sore.


Dikatakan Prasetyo, perbuatan tindak asusila itu dilakukan oleh pelaku EA (30) kepada ke 2 korbannya tersebut, berawal saat disela-sela waktu istirahat mengajinya para korban itu yang kemudian ke 2 korbannya yang sedang asik bermain lari-larian pun seketika dipanggil oleh pelaku.


"Jadi pada saat korban menghampiri pelaku pun, pelaku EA (oknum marbot) ini langsung melancarkan aksi tidak terpujinya itu dengan melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korbannya seperti dengan memeluk tubuh korban sambil menciumi pipi dari para korbannya, dan perbuatannya pelaku itu hingga memegang salah satu bagian tubuh korban yang seharusnya tidak boleh disentuh (alamat kelamin korban) oleh siapapun," jelasnya. 


Dirasa mendapati perbuatan yang tak lazi dari pelaku, kata dia, salah satu korban diantaranya berhasil kabur dari cengkraman tangan predator anak di Karawang dan langsung bergegas pulang ke rumahnya untuk menceritakan peristiwa yang dialaminya itu kepada ke 2 orang tuanya korban. 


"Mendapati laporan peristiwa dugaan pencabulan yang disampaikan oleh salah satu korbannya kepada ibunya tersebut, maka selanjutnya ibu dari korban ini langsung menelusuri kebenarannya dengan bertanya kepada teman anaknya yang juga turut menjadi salah satu bagian korban lainnya. Disaat mendapati pertanyaan demikian kepada seornag korban lainnua, korban pun membenarkan adanya kejadian tersebut," terangnya.


Sehingga disaat ibu korban mengetahui akan kebenaran kabar tersebut, kata Prasetyo, selanjutnya ibu korban pun langsung membuat laporan polisi ke Sat Reskrim Polres Karawang dengan nomor LP/B/45/1/2024/SPKT/Polres Karawang/Polda Jawa Barat. Hal itu dilakukan orang tua korban guna melaporkan perbuatan yang tidak senonoh oleh seorang oknum marbot masjid berinisial EA (30) itu.


"Mendapati laporan tersebut, petugas di Unit PPA Sat Reskrim Polres Karawang yang saat itu turut dibantu oleh Tim Sanggabuana Polres Karawang, berhasil mengamankan seorang pria berusia 30 tahun yang profesinya itu diketahui sebagai seorang oknum marbot disalah satu masjid perumahan yang berada di wilayah Kecamatan Majalaya, Karawang. Dalam waktu singkat, kami telah berhasil mengamankan pelaku dari amukan warga yang kemudian meringkus pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu," ungkap Prasetyo.


Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku, pihak kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti dalam kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum marbot masjid tersebut yang di antaranya itu yakni berupa satu potong sweater merah bertuliskan MIXUE, satu potong celana panjang merah hingga satu potong kerudung warna krem dan satu potong celana dalam yang berwarna pink.


"Adapun untuk modus operandi yang dilakukan oleh pelaku untuk melancarkan perbuatan cabulnya terhadap anak di bawah umur, yaitu dengan cara membujuk korbannya akan diberikan permen yang biasa dibeli dan disukai oleh anak-anak di bawah umur sehingga para korban pun tergiur dengan apa yang diiming-imingkan oleh pelaku itu. Maka dari itu, pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5.000.000.000 atau Rp 5 miliar," jelasnya menegaskan.


Selain mengamankan pelaku cabul yang dilakukan oleh seorang oknum marbot masjid berinisial EA (30), Wakapolres Karawang juga memastikan bahwa keadilan akan tetap ditegakkan. Meski begitu, pihaknya pun turut mengimbau kepada masyarakat di Kabupaten Karawang untuk selalu waspada dan berperan aktif dalam melindungi anak-anak dari potensi bahaya serupa.


"Kejadian ini seakan mengingatkan kita bahwa pentingnya untuk menjaga keamanan dan perlindungan terhadap anak-anak di lingkungan sekitar. Dan karenanya juga, kami tidak akan mentolerir tindakan kejahatan semacam ini, terutama terhadap anak-anak. Sehingga kami memastikan bahwa pelaku akan mendapat hukuman yang setimpal atas perbuatannya itu," imbau dia menegaskan. (Rls)