Panwascam Karawang Timur Selesaikan Sengketa Antar-peserta

Panwascam Karawang Timur Selesaikan Sengketa Antar-peserta


KlikKarawang
- Masa kampanye pemilihan umum (pemilu) tengah berlangsung. Itu ditandai dengan semakin maraknya pemasangan alat peraga kampanye calon legislatif dan calon presiden serta calon wakil presiden. Termasuk berseliwerannya wajah para caleg, capres dan cawapres di berbagai platform media sosial.


Seperti yang terjadi di wilayah Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, berbagai jenis alat peraga kampanye "menjamur" di sepanjang jalan raya di daerah tersebut.


Sesuai dengan tahapan pemilu, sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 dan Peraturan Bawaslu Nomor 11 tahun 2023, masa kampanye akan berakhir pada 10 Februari 2024. 


Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Karawang Timur, H. Solihin SAg, menyebutkan bahwa di masa kampanye ini tidak hanya masuk katagori rawan pelanggaran. Namun juga rawan terjadinya sengketa antar-peserta.


Atas hal tersebut pihaknya terus melakukan patroli pengawasan ke lapangan untuk memantau potensi pelanggaran dan potensi terjadinya sengketa antar-peserta pemilu. 


"Pengawasan selama masa kampanye kami lakukan bersama dengan PKD (Pengawas Kelurahan/Desa) di wilayah Kecamatan Karawang Timur. Termasuk juga memanfaatkan pengawasan partisipatif yang melibatkan berbagai kelompok masyarakat," katanya. 


Sebagaimana diketahui, kampanye ini bisa dilakukan peserta dengan berbagai metode. Di antaranya melalui pertemuan terbatas dan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, dan pemasangan alat peraga kampanye.


Metode lainnya, kampanye juga bisa dilakukan dengan cara debat calon presiden dan wakil presiden, melalui media sosial dan iklan media serta  kampanye rapat umum. 


Solihin menegaskan bahwa selama masa kampanye, pihaknya melakukan pengawasan di setiap metode kampanye yang dilakukan seluruh peserta pemilu. 


Sementara itu, Komisioner Panwascam Karawang Timur, Gina Fitriana, menyampaikan, baru-baru ini pihaknya telah menangani laporan sengketa antar-peserta pemilu terkait dengan "tumpang-tindih" pemasangan alat peraga kampanye di titik yang sama.


"Pemasangan alat peraga kampanye yang menutupi alat peraga kampanye peserta lain ini memang seringkali menjadi pemicu terjadinya sengketa antar-peserta," katanya. 


Ia mengatakan, sekitar pekan lalu Panwascam Karawang Timur telah menerima laporan mengenai hal tersebut. Itu sesuai dengan mandat dari Bawaslu Karawang agar Panwascam melakukan penyelesaian sengketa antar-peserta.


Panwascam Karawang Timur dalam hitungan jam berhasil menyelesaikan sengketa antar-peserta berkaitan dengan pemasangan alat peraga kampanye calon legislatif yang menutupi alat peraga kampanye calon legislatif lain. 


"Melalui mediasi, masing-masing peserta bersepakat untuk saling menggeser alat peraga kampanye yang sudah terpasang, agar tidak ada alat peraga kampanye yang tertutupi," kata Gina seraya menambahkan kalau hasil penanganan sengketa antar-peserta pemilu itu telah dilaporkan ke Bawaslu Karawang. (Rls/Yan)