Sumini Dipaksa Mengganti Kerugian Koperasi Pabrik Pupuk

Sumini Dipaksa Mengganti Kerugian Koperasi Pabrik Pupuk


KlikKarawang
- Sumini, warga Cikampek, Kabupaten Karawang, setelah mengabdi puluhan tahun sebagai pekerja koperasi, bukannya digaji tapi sertifikat rumah disita, dan pesangon malah dipotong.

Sumini bercerita, ia mulai bekerja di koperasi salah satu pabrik pupuk sejak tahun 1996, siring waktu karirnya naik, hingga ia menjabat sebagai Kepala Bidang Keuangan di koperasi pabrik pupuk tersebut.

"Saya bekerja di koperasi itu sejak tahun 1996, nah kalau koperasi itu kan pengurus sering berganti (ada masa jabatan), sedangkan saya pekerja atau karyawan dari koperasi, saya dari karyawan biasa sampai menjabat Kabid keuangan," ujar Sumini, saat ditemui di Kawasan Galuh Mas, Kabupaten Karawang, Rabu (6/9/2023).

Seiring berjalannya waktu pada tahun 2016 Sumini menduduki jabatan Kabid Keuangan, dan pengurus koperasi pun berganti, di sini lah awal mula pengintimidasian dilakukan pihak koperasi kepada Sumini.

"Di tahun 2016 itu ganti pengurus, dan saya menjabat Kabid Keuangan, saat itu pengurus koperasi yang baru mencurigai laporan keuangan pengurus lama, sampai menurunkan tim audit dari luar, pada saat itu ditemukan bahwa ada uang keluar di bagian keuangan, di tahun buku 2015 atau pada saat pengurus lama, karena saya yang baru menjabat keuangan saya diminta pertanggungjawaban," kata dia.

Padahal, kata Sumini, ia hanya sebagai karyawan biasa yang menduduki jabatan Kabid Keuangan. Mestinya pengurus yang baru tidak menyalahkan Sumini, karena setiap laporan ang keluar pasti atas kewenangan pengurus lama.

"Saya dipaksa mengakui dan menyebutkan angka kerugian seberas Rp600 juta diselewengkan saya, lalu saya disodorkan beberapa surat pernyataan dengan dalih untuk memperlancar proses audit dan saya dijanjikan hasil audit," katanya.

Surat tersebut, kata Sumini, merupakan sebuah perjanjian penyerahan jaminan yang dimilikinya kepada koperasi, selama uang Rp600 juta yang menjadi nilai kerugian belum kembali jaminan itu harus disimpan di koperasi.

"Saya ditanya, katanya punya jaminan apa, terus saya gak punya apa-apa selain 2 sertifikat rumah saya dan suami saya bangunan. Saya kasihin aja karena saya merasa gak bersalah dan ini untuk meperlancar proses pemeriksaan," ungkapnya.

Setelah penyerahan sertifikat pada tahun 2016, hasil audit yang dijanjikan pengurus koperasi tidak juga diberikan kepada Sumini, begitupun sertifikat rumahnya juga masih ditahan.

"Kondisi itu terjadi sampai tahun 2017, padahal pas 2016 itu saya sudah tidak menjabat Kabid Keuangan, tahun 2017 itu saya dipanggil sama suami jadi disitu saya diberikan pernyataan dan disuruh tandatangan yang intinya untuk pemotongan gaji saya, padahal saya sudah jelaskan bahwa tidak tahu soal kehilangan uang Rp600 juta itu," ucap Sumini.

"Kemudian pas Februari 2018 itu saya didatangi pengurus koperasi, disitu saya dipaksa disuruh membuat pernyataan pemotongan gaji, didiktein langsung sama dia kata-katanya itu, dan gaji saya mulai dipotong di Juli 2018," lanjutnya.

Gaji Sumini yang nilainya Rp4,7 juta pun akhirnya dipotong sebesar Rp3 juta, dan ia hanya menerima Rp1,5 juta perbulan setelah dipotong koperasi dan iuran asuransi Jamsostek, bahkan pesangonnya setelah mengabdi 27 tahun pun tak diberikan.

"Gaji itu dipotong sejak Juli 2018 sampai saya pensiun akhir Desember 2022, bahkan pesangon saya pun yang nilainya Rp145 juta tak diberikan. Setelah pensiun saya berulang kali nanyain hasil audit itu agar sertifikat saya dikembalikan gaji dan uang pesangon saya diberikan," keluhnya.

Merasa di zolimi oleh koperasi tempatnya bekerja, Sumini kemudian melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian pada Senin (4/9) kemarin.

"Saya sebenarnya berusaha menanyakan hak dan sertifikat saya yang ditahan, tapi ternyata sampai sekarang tidak ditanggapi. Akhirnya saya laporkan Senin kemarin," ujar dia.

Dikonfirmasi terpisah, Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Karawang Ipda Kadek Diva Firmansyah menyatakan, pihaknya telah menerima laporan tersebut.

"Laporan itu sampai di meja saya, kemungkinan nati malam saya disposisikan ke penyidik pembantu," ujar Kadek saat 

Ia menuturkan berkas aduan tersebut, berkasn adminitrasi penyidikan (Mindik) akan dilengkapi pada Jumat (8/9) mendatang dan mulai dilakukan pemanggilan saksi pada awal pekan depan.

"Hari Jumat akan dilengkapi Mindik nya, dan Senin depan mungkin akan dilakukan pemanggilan saksi dengan klarifikasi pelapor," pungkasnya. (Rls/Yan)