KlikKarawang - Sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), rencanannya pembayaran pajak untuk Kos-kosan atau Rumah Kos (rukos) yang ada di setiap Kabupaten/Kota bakal dihapuskan. Demikian ungkap Sekretaris Bapenda Karawang, Sahali.
“Untuk usaha seperti Rumah Kos ini bakal dihapuskan dari Objek Pajak sesuai UU Nomor 1 Tahun 2023. Mulai tahun depan, atau tepatnya terhitung mulai awal tahun 2024 nanti,” ujarnya.
Sahali menambahkan, tahun ini merupakan tahun terakhir penerapan Wajib Pajak terhadap Rumah Kos, termasuk yang ada di Kabupaten Karawang. Maka mulai Januari 2024 mendatang, mulai dihapuskan sepenuhnya.
“Sekarang Perda-nya masih disusun Pansus, tapi ada batas waktu, nanti 5 Januari Perda-nya harus sudah berlaku,” jelasnya.
Masih Sahali menambahkan, meski kehilangan salah satu objek pajak, namun Bapenda meyakini bahwa hal tersebut tidak akan terlalu berdampak terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Karawang.
“PAD pasti berkurang, tapi tidak akan terlalu signifikan. Di sisi lain, untuk pajak Rumah Kos ini bukan termasuk dari bagian target pajak yang telah kami prioritaskan,” pungkasnya. (adv/nof)