Ketua KPU Karawang Mengundurkan Diri Jelang Akhir Masa Jabatan

Ketua KPU Karawang Mengundurkan Diri Jelang Akhir Masa Jabatan


KlikKarawang
Ketua KPU Kabupaten Karawang, Miftah Farid menyatakan mengundurkan diri. Pengunduran dirinya sebagai komisioner itu telah diajukan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Barat.
"Saya mengundurkan diri dengan alasan ini fokus ingin proses kehidupan yang lain. Ini proses merupakan hasil perenungan dan perhitungan, serta restu dari ibu saya," kata Miftah Farid, Minggu (7/5)
Dikatakannya, pengunduran dirinya sebagai komisioner KPU Karawang telah di tanda tangani pada tanggal 1 Mei 2023. Dalam pernyataannya, Farid tidak merinci alasan pengunduran dirinya.
"Proses ini jangan dimaknai lain-lain dan ini merupakan alamiah. Karena sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 pasal 72 Tahun 2022 yang diperbolehkan mengundurkan diri dari komisioner KPU. Hal ini tidak terjadi di Karawang saja, ada di sejumlah daerah lain," kata dia.
Setelah ia mengundurkan diri, mekanisme organisasi di KPU Karawang tetap harus berlangsung dan tidak boleh berhenti.
“Untuk mekanisme, saya serahkan kepada organisasi KPU. Saya ucapakn terima kasih kepada pimpinan KPU RI dan Provinsi yang selalu membimbing, mendidik dan menyemangati dalam proses tahapan pekerjaan hingga sukses tanpa ekses,” ungkapnya.
Dalam pernyataan pengunduran diri yang dilakukan Miftah Faridz ini, didampingi oleh Ikhmal Maulana, Aceng Kasum Sonjaya dan Mulyana selaku Komisioner KPU Kabupaten Karawang.
Seperti diketahui, Miftah Faridz yang menjabat sebagai Ketua KPU Kabupaten Karawang selama dua periode ini menyatakan pengunduran dirinya diakhir masa jabatannya yang menyisakan empat bulan lagi.