DPC 234 SC Karawang Dukung Polisi Tindak Tegas Pelaku Pemerkosaan ODGJ

DPC 234 SC Karawang Dukung Polisi Tindak Tegas Pelaku Pemerkosaan ODGJ


KlikKarawang
- Organisasi masyarakat 234 Karawang DPC mendukung penuh pihak kepolisian dalam menindak tegas pelaku tindak kejahatan pemerkosaan orang dalam ganguan jiwa (ODGJ).

Sebagai ormas, 234 DPC Karawang melakukan social kontrol terhadap isu isu sensitif yang terjadi di wilayah hukum kota Karawang."Kami juga meminta agar pihak kepolisian untuk menuntaskan kasus pelecehan tersebut dan segera ditangani demi proses penegakan hukum,"kata Gerald Anugrah Gusti, Bidang Seni dan Budaya DPC 234 SC Karawang.

Dikatakannya, organisasi masyarakat yang ada di kota Karawang ini pada dasarnya sangat menjunjung tinggi nilai nilai dan norma kemanusiaan dan tidak segan segan mengawal kasus yang menciderai norma norma kemanusiaan.

"Kami sangat menyayangkan tindakan pelecehan seksual yang telah dilakukan oleh salah satu petugas Satgas Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di Dinas Sosial tersebut. Tindakan tak senonoh tersebut jelas akan berdampak buruk bagi instansi tersebut,"katanya.

Sementara, pelaku tindak kejahatan pemerkosaan orang dalam ganguan jiwa (ODGJ) di Karawang berhasil diringkus personel kepolisian Polres Karawang.

Pelaku berinisial HYD (40) warga Karawang adalah petugas Satgas Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di Dinas Sosial Kabupaten Karawang.

Sedangkan korban berinisial HNA (20) warga Bandung yang diduga dinyatakan sebagai orang dalam ganguan jiwa (ODGJ).

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan, kejadian tersebut bermula dari pelaku yang berhasil mengamankan korban dan membawanya ke Kantor Dinas Sosial Karawang.

“Pelaku sebelum melakukan aksinya terlebih dahulu menyuruh korban untuk membersihkan diri dan mengganti pakaiannya denhan daster,” ungkap Kapolres.

Kemudian, kata Kapolres sekitar tengah malam pelaku melakukan aksi bejatnya karena adanya dorongan nafsu saat melihat korban tidur mengenakan daster.

Aksi pelaku tersebut dipergoki oleh salah seorang saksi yakni petugas Pemadam Kebakaran Karawang karena kantornya bersebelahan denga Dinas Sosial.

Saksi curiga karena mendengar adanya suara gaduh dari kantor Dinsos Karawang dan langsung menyatroninya dan hasilnya pelaku di laporkan ke pihak kepolisian.

“Kejadian tepatnya pada hari Selasa, 28 Maret 2023 di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Karawang,” tandas Kapolres.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 285 junto 286 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan melakukan persetubuhan terhadap perempuan dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara. (Yan)