DPRD Karawang Minta Seleksi Direksi Perumdam Tirta Tarum Transparan

DPRD Karawang Minta Seleksi Direksi Perumdam Tirta Tarum Transparan


KlikKarawang - DPRD Kabupaten Karawang, Jawa Barat, berharap  proses seleksi Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Tarum berlangsung secara transparan. 


"Untuk lebih jelasnya lagi, kami akan mempertanyakan progres seleksi Direksi Perumdam ke pihak terkait," kata Ketua Komisi II DPRD Karawang Asep Dasuki.

Terkait dengan hal tersebut, pihaknya akan memanggil organisasi perangkat daerah yang menanganinya, yakni Bagian Hukum dan Bagian Perekonomian. 

Selain itu, Komisi II DPRD Karawang juga akan mempertanyakan panitia seleksi Direksi Perumdam Tirta Tarum yang sesuai informasi sudah terbentuk. 

"Semua hal akan kami pertanyakan, baik mekanisme maupun tahapan seleksinya," kata dia. 

Ia menekankan agar tidak ada yang ditutup-tutupi dalam proses seleksi, karena pihaknya menginginkan prosesnya berlangsung dengan transparan sehingga bisa menghasilkan direksi yang berkualitas untuk kemajuan Perumdam Tirta Tarum.

“Panitia seleksi Direksi Perumdam Tirta Tarum harus benar-benar amanah dan menjalankan standarisasi yang berlaku," katanya.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Karawang mulai 16 Januari sampai 3 Februari 2023 telah membuka seleksi calon Direksi Perumdam Tirta Tarum Karawang menyusul habisnya periodesasi jajaran direksi.

Kepala Bagian Perekonomian Pemkab Karawang, Sari Nurmiasih, sebelumnya mengatakan kalau seleksi jajaran direksi PDAM Tirta Tarum itu dibuka untuk umum namun ada syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Berdasarkan Surat Pengumuman Nomor: 500/196-Ek tentang Calon Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Tarum Karawang di antaranya berusia minimal 35 tahun dan maksimal tahun.

"Syarat lainnya, sehat jasmani dan rohani, berijazah paling rendah S-1, berpengalaman kerja lima tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim," katanya. 

Selain itu, calon direksi juga tidak pernah menjadi anggota direksi, dewan pengawas, atau komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpinnya pailit serta tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah.

Ia mengatakan, calon direktur akan diuji kompetensi yang akan dilakukan oleh unsur pemerintah, unsur perguruan tinggi, profesional dan dari Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) sebagai asosiasi yang menaungi PDAM.

“Uji kompetensi mencakup psikotes, kemampuan umum mengoperasikan komputer, pembuatan makalah dan tes wawancara untuk menggali kemampuan manajerial calon peserta,” kata dia.

Ia berharap, melalui seleksi terbuka itu dapat terpilih orang-orang yang profesional di bidangnya.

Sementara itu, PDAM Tirta Tarum merupakan salah satu perusahaan daerah yang hampir setiap tahun mendapatkan penyertaan modal dari Pemkab Karawang. 

Pada tahun 2021, PDAM Karawang mendapatkan anggaran penyertaan modal sekitar Rp94 miliar, dan sekitar Rp96 miliar pada tahun 2020 penyertaan modal yang diperoleh PDAM Tirta Tarum Karawang. (Nof)