Delapan Pemuda Jadi Korban Penipuan Calo Tenaga Kerja

Delapan Pemuda Jadi Korban Penipuan Calo Tenaga Kerja


KlikKarawang
- Delapan orang pemuda jadi korban penipuan calo tenaga kerja mengatasnamakan yayasan di Karawang dengan total kerugian diduga mencapai puluhan juta rupiah. Salah satu korban Zemi Kurnia Subagja mengatakan, awal mula dirinya tertipu saat ditawari lowongan pekerjaan oleh saudaranya yang sebelumnya datang dan bekerja lebih awal ke Karawang.

“Awalnya ada orang Subang juga saudara, dia nawarin saya, dikenalin sama orang sini buat kerja,” kata Zemi, Rabu (25/10).

Zemi menuturkan, modus yang dilakukan oleh calo yang mengatasnamakan yayasan penyalur tenaga kerja tersebut cukup menarik.

“Saya diiming-imingi pekerjaan dengan total gajih yang mencapai upah minimun kawasan (UMK), saya kan menganggur jadi sedang menjadi pekerjaan, tentu saja tergiur,”katanya.

Zemi menuturkan, kontrak pekerjaan tidak langsung dengan perusahaan, akan tetapi melalui yayasan penyalur tenaga kerja dengan syarat Zemi membayar sejumlah uang untuk melakukan tandatangan kontrak pekerjaan.

“Saya datang dan udah kontrak, lalu diminta kan Rp 9 juta, setelah kontrak itu saya dikasih waktu selambat-lambatnya seminggu baru diterima,” kata dia.

Namun setelah sepekan ditunggu kabar masuk kerja, Zemi hanya diminta untuk melakukan proses foto untuk id card tanda pengenal karyawan, dan pihak yayasan mengaku akan mengabari Zemi dalam waktu dekat.

“Setelah difoto itu ditunggu lagi, sampai sekarang hampir 2 bulan dari tanggal 2 September tandatangan kontrak itu belum kerja-kerja,” ungkap Zemi.

Zemi menuturkan, selain ia bersama rekannya yang berjumlah delapan orang, diperkirakan masih banyak korban lain yang tertipu calo tenaga kerja mengatasnamakan yayasan tersebut.

Mengenai nominal uang yang diminta untuk mendaftar kerja, kata Zemi, jumlahnya variatif. Mulai dari Rp 7 juta, hingga belasan juta rupiah.

“Kalau nominalnya beda-beda, ada yang Rp 8 juta, kemarin saya sempat dengar ada yang Rp 12 juta, saya sendiri Rp 8 juta,” papar dia.

Dihubungi terpisah, Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Richie mengatakan, pihaknya menyarankan agar yang merasa jadi korban melapor kepada pihak kepolisian.

“Kami sudah menyediakan platform lapor Pak Kapolres melalui WhatsApp atau call center 110 (bebas pulsa), bagi siapa saja yang mengalami, melihat gangguan kamtibmas, atau yang merasa jadi korban tindak pidana, silahkan menghubungi lapor Pak Kapolres,” katanya. (nof)