Polres Karawang Ungkap Perjudian Online Di Enam Lokasi

Polres Karawang Ungkap Perjudian Online Di Enam Lokasi


KlikKarawang
- Polres Karawang membongkar kasus perjudian di enam lokasi yang berbeda. Dari pengungkapan kasus tersebut sebanyak tujuh orang diantaranya R, AS, AL, K, S, AK dan I diamankan polisi.

Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono melalui Kasat Reskrim AKP Arief Bastomi  bongkar kasus perjudian yang ada diwilayah Hukum Polres Karawang sebanyak 6 TKP. "Pengungkapan kasus perjudian tersebut ditempat yang berbeda, dengan para pelaku judi Situs Togel Kepri Togel dan Home Togel,"katanya, Kamis (25/8)

Adapun situs yang diakses yaitu KEPRI TOGEL. HOME TOGEL. SUMSEL TOTO. KASKUS TOGEL. PROTOGEL. Dikatakannya, kejadian bermula pada saat personil Polsek Karawang tengah berpatroli bersama tim Resmob lainnya kemudian didapatkan informasi bahwa di TKP sering terjadi dugaan tindak pidana perjudian jenis togel online

"Kemudian pelapor bersama tim melakukan pengecekan terhadap informasi dimaksud dan didapatkan ada 2 orang bapak-bapak sedang memperhatikan layar HP kemudian ketika dihampiri ternyata kedua orang tersebut sedang melakukan perjudian jenis togel online yang mana dilakukan oleh pelaku 1 dengan cara menerima titipan pasangan dari pelaku 2 untuk di taruhkan pada togel online di akun dan aplikasi milik pelaku 1. Pelapor bersama tim Resmob langsung membawa kedua pelaku ke Polres Karawang guna pemeriksaan lebih lanjut,"ungkapnya.

Kapolres dalam keterangannya jajarannya saat ini mengamankan para pelaku perjudian berikut barang bukti dari keseluruhan TKP Yaitu 8 (delapan) buah Handphone 3 (tiga) buah buku Uang tunai sebesar Rp. 85.000,- 1 (satu) Bendel Bukti Transaksi Aplikasi Uang Elektronik (dana) per Tanggal 1-15 Agustus 2022 Sebanyak Rp. 14.370.000.  1 (satu) buah buku Uang tunai sebesar Rp. 77.000,-. 1 (satu) buah buku Tafsir mimpi. 1 (satu) buah buku catatan. 1 (satu) buah pulpen. Uang tunai sebesar Rp. 234. 000,-. serta 1 (satu) dompet warna coklat Uang sejumlah Rp. 247.000,-

"Para pelaku kita jerat pasal 303 KUHPidana dengan Ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara, kita akan terus lakukan upaya dalam memberantas perjudian,"katanya. (Nof)