KlikKarawang - Dirilis Diskominfo Karawang, Pemkab Karawang akan melakukan perbaikan kerusakan jalan Interchange Tol Karawang Timur mulai Mei 2022 dengan menggunakan APBD.
Namun demikian, rencana perbaikan infrastruktur jalan melalui penganggaran di Dinas PUPR tersebut menuai banyak kritik dari beberapa Anggota DPRD Karawang, khususnya dari Fraksi PDIP yang mengancam akan menggunakan 'hak interpelasi', apabila pemkab tetap memaksakan kehendak memperbaiki jalan Interchange Karawang Timur yang sebenarnya merupakan kewenangan Jasa Marga.
Kritikan senada juga disampaikan Praktisi Hukum dan Pemerhati Pemerintahan, Asep Agustian SH.MH yang meminta agar pemkab membatalkan rencana perbaikan jalur Interchange Karawang Timur dengan menggunakan APBD. Pasalnya, perbaikan jalan tersebut bukan merupakan kewenangan pemkab. Melainkan kewajiban dari pihak Jasa Marga.
Pertama disampaikan Asep Agustian, perbaikan jalan rusak Interchange Karawang Timur bukan merupakan skala prioritas program kerja pemkab yang tertuang dalam RPJMD Bupati dan Wakil Bupati 2021-2024. Terlebih, masih banyak kerusakan infrastruktur jalan lainnya yang seharusnya segera mendapatkan perbaikan dari pemkab, khususnya kerusakan infrastruktur jalan menjelang mudik lebaran 2022.
Kedua, jika pemkab ingin segera memperbaiki kerusakan jalan Interchange Karawang Timur, maka seharusnya pemkab mendesak pihak Jasa Marga dan beberapa kawasan industri setempat untuk segera melakukan perbaikan. Sehingga jangan sampai 'mengorbankan' APBD yang bukan peruntukannya.
Ketiga, kerusakan jalan Interchange Karawang Timur sebenarnya sudah beberapa kali dibahas dalam pertemuan antara Pemkab, Jasa Marga dan beberapa kawasan industri di sekitar wilayah tersebut. Sehingga, apabila perbaikannya tetap memaksakan akan menggunakan APBD, maka patut dipertanyakan hubungan dan komunikasi pemkab dengan Jasa Marga dan kawasan industri selama ini.
"Kerusakan jalan Interchange Karawang Timur kan sudah pernah beberapa kali dibahas di dalam rapat. Tapi kenapa ujung-ujungnya tetap menggunakan APBD. Berarti patut dipertanyakan komunikasi antara Pemkab, Jasa Marga dan beberapa kawasan industri di sana selama ini," kata Asep Agustian SH.MH, Kamis (14/4/2022).
"Saya jadi curiga jika pemkab tetap memaksakan perbaikan jalan Interchange Karawang Timur dengan APBD. Atau jangan-jangan ada kepentingan lain dalam persoalan ini," timpal Praktisi Hukum yang kerap disapa Askun ini.
Keempat, Askun mendesak agar setiap fraksi di DPRD Karawang segera menggulirkan 'hak interpelasi', apabila pemkab tetap memaksakan kehendak untuk memperbaiki jalan Interchange Karawang Timur dengan APBD. Ditegaskan Askun, jangan sampai post anggaran infrastruktur yang sudah tertuang dalam RPJMD terganggu hanya karena kebijakan pemkab yang salah kaprah (melakukan perbaikan infrastruktur jalan yang bukan merupakan kewenangannya).
"Saya pikir ini kebijakan pemkab yang konyol jika tetap dipaksakan seperti itu. Saya minta rencana ini dibatalkan. Atau kalau tidak semua fraksi di DPRD Karawang harus menggunakan hak interpelasi untuk menyikapi kebijakan konyol ini. Jika semua fraksi tutup mata atas persoalan ini, maka patut dipertanyakan juga mereka (dewan, red) duduk manis di sana mewakili siapa. Mewakili rakyat atau mewakili kepentingan jabatannya," sindir Askun.
Kelima, Askun juga mewanti-wanti agar hak interpelasi yang akan digulirkan fraksi di DPRD Karawang nanti tidak hanya sekedar dijadikan alat bargaining legislatif di mata eksekutif. Karena berdasarkan pengalaman-pengalaman sebelumnya, setiap hak interpelasi yang digulirkan selalu berakhir buntu, karena alasan kepentingan kelompok tertentu.
"Jangan mentang-mentang mau lebaran. Nanti ujung-ujungnya hak interpelasi yang digulirkan memble lagi seperti yang sudah-sudah," sindir Askun lagi.(rls/yan)