DPRD Karawang Sahkan Perda Penyakit Menular Dan Tidak Menular

DPRD Karawang Sahkan Perda Penyakit Menular Dan Tidak Menular


KlikKarawang
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang mensahkan peraturan daerah (Perda) penyakit menular dan tidak menular.


Perda disahkan pada rapat Paripurna bersama Pemerintah Kabupaten Karawang, Senin (28/3/2022).


Ketua Pansus Raperda Penanggulangan Penyakit Menular dan Tidak Menular, Taman, menjelaskan raperda itu telah melalui pembahasan sejak Pansus dibentuk pada 3 Oktober 2021 lalu


Tentu ini agar supaya segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Karawang agar dapat berjalan dengan baik sesuai tujuan dibentuknya perda itu," katanya


Dia menilai, dibuatnya Perda ini untuk penanganan penanggulangan penyakit menular dan tidak menular yang sudah ada di Kabupaten Karawang, ditambah wabah penyakit baru yaitu Covid-19. 


Adanya perda ini sehingga menjadi jelas upaya kerja bersama dalam penanganan penyakit tersebut.


"Jadi tanggung jawab tidak hanya pada Dinas Kesehatan saja, tapi menyangkut stakeholder terkait," jelas Taman dari Fraksi Partai Gerindra.

Dikatakannya, ada beberapa rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti agar Raperda yang juga menjadi perda ini dapat berjalan optimal.


Pemerintah Daerah Karawang segera menindak lanjuti penetapan Raperda ini dengan membuat Peraturan Bupati (Perbup) yang akan menjabarkan secara detail tata cara pelaksanaan di lapangan nanti. 


"Hal ini agar mudah dan tidak terjadi multitafsir dalam proses implementasinya," ungkap Taman.


Disebutkan, pemerintah daerah harus mulai melakukan pendataan oleh epidemolog, terkait ada berapa jenis penyakit yang berkembang baik yang menular atau pun yang tidak menular di Kabupaten Karawang. Tujuannya fokus dalam hal penanganan dan pencegahan.


Menurut Taman, tindakan dari pemerintah daerah yang bersifat promotive dan preventif harus diutamakan agar jangan sampai terjadi ledakan besar yang bisa mengakibatkan terjadinya wabah penyakit.


Pemerintah Daerah seyogyanya harus memberikan ruang keberpihakan anggaran dalam hal pembangunan rumah sakit khusus untuk penanganan penyakit menular yang juga bisa difungsikan sebagai tempat isolasi. Sehingga penanganan dilakukan secara terpusat.


"Pembangunan rumah sakit khusus untuk penanganan penyakit menular juga dirasa harus dipertimbangkan," tutupnya. (yan)