Polres Karawang Tangkap 19 Pelaku Curanmor

Polres Karawang Tangkap 19 Pelaku Curanmor


KlikKarawang
- Polres Karawang mengamankan 19 orang pelaku pencurian kendaraan bermotor dalam sepuluh hari. Dua pelaku diantaranya merupakan residivis dan mendapatkan tindakan tegas dari polisi karena mencoba melarikan diri saat ditangkap.

"Residivis dua orang kita lakukan tindakan tegas karena pada saat kita tangkap mencoba melarikan diri,"kata Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono. Jumat (4/3)


Kapolres mengatakan, selain residivis diantara para pelaku merupakan penadah sebanyak 4 orang. Pengungkapan tersebut merupakan dari kegiatan operasi Jaran Lodaya 2022 di jajaran Polres Karawang.


"Pelaku diamankan di berbagai tempat, pelaku sebagian orang Karawang, ada Bekasi dan juga Subang,"katanya.


Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 40 unit motor dan 5 unit mobil. Selain itu juga ada handphone, kunci leter T serta senjata tajam.


"Para pelaku menyasar ke pemukiman-pemukiman, kontrakan serta kosan. Untuk roda empat mereka menggunakan kunci palsu,"katanya


Akibat perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan untuk penadah dikenakan pasal 480 dengan ancam hukuman 4 tahun penjara.