Polres Karawang Lakukan Penyekatan di 9 Titik Ruas Jalan

Polres Karawang Lakukan Penyekatan di 9 Titik Ruas Jalan


KlikKarawang
- Satlantas Polres Karawang akan berlakukan sembilan titik penyekatan di sejumlah ruas jalan di Karawang. Penyekatan dilakukan untuk mencegah 0penyebaran Covid-19 varian Omicron di Kabupaten Karawang.

"Rencana penyekatan di 9 titik mulai tanggal 10 Februari 2022 untuk mengurangi mobilitas warga, untuk jamnya akan diberlakukan dari pukul 20.00 sampai dengan 23.00 WIB," kata Kasatlantas Polres Karawang, AKP La Ode Habibi Ade Jama, Sabtu (5/2)

Hal itu berdasarkan hasil koordinasi Satlantas Polres Karawang dengan Dishub Kabupaten Karawang, Kodim 0604 Kabupaten Karawang, Satpol PP Kabupaten Karawang, BPBD Kabupaten Karawang dan Satgas Covid-19 Kabupaten Karawang pada acara rapat perencanaan yang dilaksanakan di Polres Karawang per hari ini, Jumat 4 Februari 2022.

Habibi mengatakan dalam instruksi Mendagri nomor 06 Tahun 2022 tersebut menerangkan untuk Kabupaten Karawang masih berada dalam PPKM level 2. Sehingga untuk mencegah penyebaran Covid-19 varian Omicron perlu dilaksanakan langkah-langkah khusus.

"Pelaksanaan penerapan PPKM Level 2 di Wilayah Kabupaten Karawang direncanakan untuk dilaksanakan dengan mengikuti pola pembatasan kegiatan seperti yang sudah dilaksanakan dengan menutup akses jalur menuju pusat keramaian," ujarnya.

Adapun kawasan yang menjadi pusat keramaian di kabupaten karawang yakni, Bundaran Mercure atau Kawasan Galuh Mas, Jalan Tuparev dan Jalan Ahmad Yani atau Kawasan lapang Karang Pawitan.
 
Dengan demikian, lanjut Habibi, dilaksanakan pembatasan arus lalu lintas menuju titik rawan keramaian di lokasi sebanyak sembilan titik yakni, Bundaran Perumnas, Simpang Mc. Donald Galuh Mas, Putaran SPBU Galuh, Bundaran Peruri, Jalan Tuparev Hero, Bundaran Tugu Padi, Terowongan Gonggo, Traffic Light RMK dan Traffic Light DPRD. (Yan)