SPTP Mandiri Bersama SPPI Gelar Audensi Dengan Pemkab Karawang, Berikut Tuntutannya?

SPTP Mandiri Bersama SPPI Gelar Audensi Dengan Pemkab Karawang, Berikut Tuntutannya?


SPTP Mandiri mempertanyakan dan menolak pemindahan pejabat di Disnakertrans kasie hubungan industri tanpa alasan dan prosedur yang jelas. ia pun, H.Muhidin Ketua Serikat Asiatek mendapat info dan kabar dari media sehingga entah itu benar atau tidak informasinya maka kita pertanyakan pada pemangku kebijakan mengenai betul atau tidaknya.

"Diketahui pejabat yang dipindahkan atau mutasi tanpa kejelasan posisi barunya yaitu puryanto. Kenapa kita SPTP Mandiri mempertanyakan, dimana pejabat tersebut penasehat kami di Disnakertrans dan sudah dianggap bapak kami untuk bisa saling berkomunikasi satu sama lain dibawah binaan beliau." ujar Muhidin saat diwawancara Nasionalita, Rabu (3/11/2021).

Dengan dimutasinya pa Puryanto kami sangat kehilangan maka kami datang kesini (audensi di Pemda), mudah-mudahan pemangku kebijakan dapat mempertimbangkan kembali."ungkapnya.  

Sementara ditempat yang sama Suryadi Ketua Forum SPPT Mandiri, didalam UU 11 tahun 2020 itu kan mengatur bahwa setiap kenaikan upah itu harus ada perundingan pekerja dengan pengusaha," punkasnya.

Kemudian Mengenai Omnibuslaw Kami Harap Agar setiap pembahasan PKB nilainya tidak lebih buruk dari yg pernah ada. Maka agar tidak mutlak di dasarkan pada UU ciptaker yg sifatnya lebih rendah, kecuali nilainya lebih baik." Kata Ahmad Yani Ketua Serikat Pos Indonesia.

Selanjutnya, Kami berharap Agar Bupati Karawang memberikan pedoman para pekerja yg akan melakukan perundingan upah diatas upah minimum kabupaten Karawang, karena secara SDM para pekerja tidak semuanya mengerti tentang tata cara berunding khususnya Tentang  Pengupahan." Ujar Tomi Kurniawan Ketua SPPI. (Teguh)