Marak Ilegal Loging, Ribuan Petani Penggarap Siap Menjaga Hutan

Marak Ilegal Loging, Ribuan Petani Penggarap Siap Menjaga Hutan


KlikKarawang.com
- Ribuan masyarakat petani penggarap yang tergabung Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) menyatakan kesiapannya menjaga kawasan hutan dari berbagai gangguan dan ancaman. Sebanyak 6.860 Kepala Keluarga anggota LMDH yang tersebar di tiga BKPH berkomitmen karena saat ini di Karawang sudah cukup banyak kejadian klaim kepemilikan lahan di kawasan hutan.

"Kami siap melawan siapapun yang melawan hukum. Masyarakat penggarap melalui LMDH siap menjaga kawasan hutan dari ilegal loging, kebakaran hutan klaim-klaim kepemilikan lahan kawasan hutan," kata Ketua Paguyuban LMDH Jawa Barat, Nace Permana, Senin (15/11)

Nace mengatakan, pihaknya bersama ribuan masyarakat petani penggarap sudah berkumpul dan melakukan penguatan kelembagaan. Di antara tujuannya ialah membuktikan kalau LMDH di Karawang bersatu dan siap melakukan pemberdayaan hutan secara ekologis, ekonomis dan sosial.

"Kami masyarakat petani penggarap yang tergabung dalam LMDH adalah mitra Perum Perhutani. Jadi kami siap mengembangkan kawasan hutan," kata dia.

Dikatakannya, bahwa selama ini banyak orang maupun kelompok yang mengklaim bahwa tanah di kawasan hutan bisa jadi sertifikat.

“Semacam iming-iming ke masyarakat minta duit untuk dijadikan sertifikat. Padahal itu hal yang tidak mungkin. Karena Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 menyatakan, bahwa hutan bisa beralihfungsi apabila ada pengajuan tukar menukar atau pinjam pakai yang regulasinya semua ada di kementrian, bukan atas nama seseorang yang mengajukan ke masyarakat,” terangnya.

Masih disampaikan Nace, hari ini ada sekitar 18 ribu hektar lahan Perhutani yang dijaga oleh persatu Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) sebanyak 60 ribu hektar. Ada pengurangan luas hutan di Kabupaten Karawang, baik dalam skala besar maupun skala kecil seperti pindah patok (tenurial).

“Dalam skala besar, ya akibat project strategis nasional seperti kereta cepat dan jalan tol. Tetapi dalam Undang-undangnya, walaupun pemohon itu negara tetap harus ada tanah pengganti (ruislag),” katanya.

Ruislag, terang Nace, aturannya sebisa mungkin harus di Karawang juga. Tetapi kalau tidak terpenuhi bisa dalam kabupaten yang sama atau paling tidak dalam DAS yang sama. Ruislag itu kewajibannya membeli tanah masyarakat untuk dihutankan.

“Sekarang logikanya tanah masyarakat Karawang yang bisa dihutankan relatif sedikit jumlahnya. Lebih banyak daerah lain seperti Cianjur dan Banten. Yaitu dimana tanah adat bisa dibeli oleh pemohon untuk diserahkan ke negara,” terangnya. (Yan)