KlikKarawang.com - Istri dituntut 1 tahun gegara omeli suami, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Karawang dukung pembebasan terdakwa Valencya.
Ketua DPC Peradi Karawang Asep Agustian mengatakan dukungan pembebasan terdakwa Valencya.
“Kepada majelis hakim agar Valencya bisa dibebaskan sesuai hati nurani,” kata pria yang sering disapa Asep Kuncir ini, Selasa (16/11/2021).
Ia menjelaskan, perkara Valencya ini seharusnya ditangani secara restorative justice dan mengedepankan keadilan terhadap perempuan.
“Perkara Valencya ini hanya perkara sangkut paut rumah tangga antara istri dan suami di balik itu ada apa kepentingannya apa seeh? Dan saya sudah berulang kali kepada media bahwa hukum itu bukan alat untuk menakuti-nakuti orang, hukum itu bukan memenjarakan orang hukum itu adalah perbuatannya tapi tidak perbuatan yang merugikan negara atau hingga ada di kenapa tidak mengedepankan azas praduga tidak bersalah tidak mengedepankn Restorative Justice (RJ) padahal perkara masih bisa mengedepankan yang terbaiknya seperti apa terhadap perempuan itu sendiri,” katanya.
Asep juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang karena dinilai tidak mampu menerapkan RJ hingga ia meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk mencopotnya.
“Sebenarnya perkara Valencya ini ecek-ecek dan kemudian viral dan hanya perkara sangkut paut rumah tangga (RT) antara istri dan suami, namun di balik itu ada apa, ada kepentingan apa? JPU dan Aspidum dicopot, tetapi kenapa tidak mengedepankan Retorative Justice saja! Kalau tidak bisa berarti Kejagung harus mempertanyakan peran Kejari Karawang. Kalau memang tidak bisa menerapkannya dicopot saja Kejari,”katanya. (Nof)