Hina Profesi Wartawan, Akun FB Momo Dhio Alief Dipolisikan

Hina Profesi Wartawan, Akun FB Momo Dhio Alief Dipolisikan


Memiliki rasa kebersamaan dan ikatan yang kuat organisasi pers di Kabupaten Karawang SMSI,  IJTI,  IWO dan MOi mendatangi Satreskrim Polres Karawang melaporkan akun Facebook (FB) bernama Momo Dhio Alief, lantaran dianggap menghina profesi wartawan. 

Akun tersebut dalam kolom komentar menuliskan kata-kata yang dianggap merendahkan dengan menyebut para wartawan oteng-oteng. Dari penelusuran google artinya Oteng adalah istilah yang sekarang lazim dipakai sebagai kata ganti "komisi" sehingga beranggapan bahwa para wartawan itu berorientas hanya mengejar Komisi belaka. 


Meski postingan tersebut telah dihapus, tangkapan layar dijadikan bahan laporan ke polisi. Belakangan diketahui, pemilik akun tersebut merupakan oknum tim Wabup Karawang


Salah satu wartawan yang membuat laporan Mohammad Haidar biasa dipanggil coding menyayangkan ulah oknum tersebut. Sehingga akibat perbuatannya, menimbulkan kegaduhan.


“Ada cara-cara lain, kalau pun merasa dirugikan atas perilaku atau tindakan oknum wartawan, dapat ditempuh jalur hukum atau dengan tindakan yang elegan,” ujarnya di depan Satreskrim Polres Karawang, Sabtu Malem (25/09/2021).


Sementara Kuasa Hukum Wartawan yang mendampingi Managing Partner Kantor Hukum Arya Mandalika mengatakan bahwa hal tersebut sudah melakukan perbuatan yang melawan dengan melanggar Ubdang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).


Menurutnya, akun Momo Dhio Alief dengan sengaja dan penuh kesadaran, telah menuliskan di kolom komentar yang isinya kami anggap menghina profesi wartawan.


“Ketika dia menyebut oknum wartawan, itu tidak masalah bagi kami. Tapi dia menyebut para wartawan oteng-oteng, itu yang kami tidak terima. Karena wartwan adalah profesi,” katanya.


Dia berharap polisi dapat segera menindaklanjuti laporan yang telah dilayangkan. “Semoga hal serupa tidak terulang,” ucap Hendra. (Teguh)