Langgar Prokes Covid-19, HUT Desa Wadas ke 38 di Bubarkan

Langgar Prokes Covid-19, HUT Desa Wadas ke 38 di Bubarkan


Desa Wadas Kecamatan Telukjambe Timur mengadakan Hari Jadinya (HUT) yang Ke 38 di halaman kantor Desa,  Minggu, (29/08/2021). 

Menurut Kapolsek Telukjambe Timur Kompol Oesman, Acara HUT Desa Wadas ke 38 terpaksa dihentikan, karena didalam pelaksanaannya tercatat melanggar Protokol Kesehatan.

Dalam acara tersebut warga yang datang membludak karena memang pemdes melakukan atau mengundang kerumunan massa dengan menggelar jaipongan, odong-odong dan lomba tumpung untuk seluruh kadus yang ada diwilayah Desa Wadas,  serta rencananya nanti malam akan ada wayang golek. Hal tersebut lah pastinya mendatangjan kerumunan masa,  pada saat ini Karawang sedang PPKM Level 3.

“Acara HUT Desa Wadas yang ke 38 yang kita bubarkan pada tadi siang, dikarenakan mengabaikan Prokes,” kata Kapolsek via whatsapp pada Nasionalita. 

Keti a disinggung apakah Kades Wadas akan dipanggil untuk dimintai keterangan terkait langgar prokes dalam acara HUT,  Oesman menjawab dengan singkat "Betul" artinya akan kita panggil yang bersangkutan," ucapnya.

Lanjut Oesman,  bahwa personel Polsek Telukjambe Timur bersama TNI mendatangi lokasi acara HUT itu, setelah menerima laporan dari warga, dan setelah itu dilakukan pengecekan, penyelenggara acara hajatan HUT Desa tidak sesuai dengan Protokol Kesehatan Covid-19.

“Warga yang datang tidak patuhi Prokes seperti tidak menjaga jarak dan ada yang tidak memakai masker dan berkerumun, maka dari itu anggota langsung mengambil tindakan berupa menghentikan acara HUT tersebut, para warga langsung membubarkan diri dan langsung diarahkan kembali ke rumah masing-masing,” ungkapnya. (Teguh)