Kejari Karawang Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Di Dinas Pertanian

Kejari Karawang Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Di Dinas Pertanian


KlikKarawang
- Kejaksaan Negeri Karawang menetapkan Us (60) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Dinas Pertanian Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2019 senilai Rp 9.228.332.000. Us ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat ketetapan tersangka Nomor 1466-F.2.26-FD.1-07-2021, tanggal 22 Juli 2021.

“Dalam pelaksanaannya ada pungutan liar. Sehingga ditemukan perbuatan melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian negara,"terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang, Rohayatie, SH. MH, Kamis  (22/7).

Perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 12 huruf (e) junto Pasal 12 ayat 1, 2 dan 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana yang telah di ubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kesempatan itu pihaknya juga menyampaikan satu perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi Pembangunan Gedung Universitas Singaperbangsa (Unsika) Karawang Tahun 2018 yang sebelumnya masih di tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

Selain penanganan tindak pidana korupsi, Kejari Karawang juga telah menjatuhkan sanksi terhadap 10 perusahaan yang terbukti melanggar aturan selama pelaksanaan PPKM Darurat sejak 3 hingga 20 Juli 2021. Sanksi yang dikenakan berupa denda dengan nilai variatif mulai dari Rp5 juta hingga Rp15 juta.

Selain 10 perusahaan itu, Kejari Karawang juga menjatuhkan sanksi kepada 270 warga yang kedapatan tidak menjalankan protokol kesehatan selama PPKM Darurat.

"Total denda yang disetorkan ke negera sebesar Rp 93 juta," kata Rohayatie.

Dijelaskan Rohayatie, saksi tehadap pelanggar tetap dijatuhkan sesuai putusan sidang baik langsung maupun lewat sidang daring. Persidangan dilakukan pada 6 hingga 19 Juli 2021. (Nof)