KlikKarawang- Sebanyak 115 orang menjalani sidang tindak pidana ringan karena melanggar PPKM di Kabupaten Karawang. Selain itu, sebanyak 7 industri besar di Karawang juga mendapatkan penindakan sanksi karena melanggar PPKM Darurat.
"Selama ini dikenakan denda berkisar dari mulai Rp50.000 sampai dengan Rp200.000 bagi pelaku usaha yang tidak mengindahkan Perda Nomor 5 tahun 2021,"kata Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana, Selasa (13/7).
Sedangkan untuk pelaku industri yang melanggar PPKM Darurat, kata Oliestha, pihaknya menindak cukup tegas.
"Untuk sanksi terhadap industri sendiri kami cukup tegas ya kami berikan sanksi jauh di atas minimum ada 20 juta dan 30 juta,"katanya
Dikatakannya, para pelaku usaha maupun industri ini harus bersama-sama bergotong-royong bagaimana caranya memutus rantai Covid-19. Sehingga diharapkan pelaku usaha dan industri tidak hanya mengejar profit.
"Keselamatan rakyat sebagai hukum yang tertinggi. Kesalahan mereka yang telah kami temukan contohnya seperti memberlakukan di sektor esensial di mana sektor produksi masih banyak perusahaan di atas maksimal itu setelah kami melakukan penindakan kami cek di kemudian hari nya sudah melakukan perubahan sesuai dengan edaran dari Kementerian Dalam Negeri,"ujarnya
Ditegaskannya, pihaknya akan terus secara masif melakukan razia dan penindakan kepada seluruh industri maupun pelaku usaha untuk memutus mata rantai Covid-19. (Yan)