PDAM Tirta Tarum Karawang tampaknya selalu dirundung masalah. Mulai dugaan KKN yang melibatkan tiga perusahaan dalam setiap proyek di PDAM, keluhan karyawan soal kesejahteraan minim dan kini sengkarut soal pungutan kebersihan.
Praktisi hukum yang notabennya pelanggan PDAM, Asep Agustian, mendesak agar aparat penegak hukum untuk segera turun menyelidiki sengkarut permasalah yang membelit PDAM terutama soal pungutan kebersihan.
“APH untuk segera mengkaji, turun tuh langsung mereka. Ini (pungutan sampah-red) sudah amat persoalan pelik yang sudah berlangsung bertahun-tahun,” kata pria yang akrab disapa Asep Kuncir (Askun), Senin (14/6/2021).
Askun membeberkan, kantor advokatnya yang berada di kawasan Galuhmas dipungut uang kebersihan oleh PDAM sebesar Rp10 ribu, sementara daerah lain ada yang dipungut sebesar Rp7.500.
“Kenapa setiap daerah berbeda pungutan sampahnya? Yang namanya sampah ya tempat sampah di manapun berada,” tegasnya.
Askun memprediksi, jika jumlah pelanggan PDAM sesuai infiormasi yang didapatkannya ada sekitar 95 ribu pelanggan, maka dengan pungutan minimal Rp7.500 diperolah dana sebesar Rp712.500.00 setiap bulannya dari pungutan kebersihan. Sehingga dalam setahun terkumpul dana Rp8.550.000.000.
Padahal, kantornya juga dipungut kebersihan oleh pihak lain, sehingga dirinya merasa double merogoh isi kantongnya hanya untuk sampah.
Belum lagi pungutan administrasi yang variatif pula. Kantor advokatnya dipungut administrasi sebesar Rp2.500, sementara daerah lain ada yang dipungut administrasi sebesar Rp2.000. Jika dikalikan dengan jumlah pelanggan sebanyak 95 ribu pelanggan dengan pungutan administrasi terkecil sebesar Rp2.000 maka diperolah total Rp190 juta setiap bulannya dan Rp2.280.000.000. setiap tahunnya.
Askun menambahkan, jika manfaat pungutan kebersihan itu untuk membeli kendaraan, maka tunjukkan mana kendaraan yang telah dibeli dari hasil pungutan sampah. Bila pungutan itu untuk membayar tenaga kebersihan, maka kenapa kemarin puluhan tenaga kebersihan berdemo menuntut kesejahteraan.
“Sekarang tinggal dihitung lagi sudah berapa lama pungutan kebersihan dan administrasi itu dilakukan PDAM? Kemana larinya uang sebesar itu? Kenapa pungutan kebersihan itu dilakukan PDAM?,” cecar Askun.
Yang makin bikin heran Askun saat ini adalah pihak DLHK dan PDAM saling menyudutkan soal pungutan kebersihan tersebut. Askun meminta kepada DLHK dan PDAM terbuka kepada publik adakah MoU atau kontraktual perjanjian pungutan kebersihan dan jelaskan apa kepentingan pungutan kebersihan tersebut.
“Jangan masing-masing cari pembenaran. PDAM memojokkan DLHK, lalu DLHK memojokkan PDAM. Ini ibarat memperdebatkan mana yang lebih dulu telur dengan ayam. Ketimbang tidak ketemu titik temunya, lebih baik APH segera turun,” ujarnya.
Askun menegaskan, jika pihak APH tidak sampai menemukan tersangkanya, maka hal itu patut dipertanyakan dengan keras. Pasalnya, persoalan itu dianggap Askun sebagai kejahatan yang udah masif dan terstrtuktur.
“Jangan-jangan sudah ada bagi-bagi ‘kue’. Yang jadi korban itu tetap si tenaga kebersihan dan pelanggan,” tukasnya.
Askun kembali menegaskan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang melalu Kasi Intel pertegas penyelidikannya naikan ke tingkat peyidikan dan temukan tersangkanya, siapa saja pelaku yang bermain sengkarut pungutan sampah.
“Jangan sampai ada kesan para pejabat Karawang pada kebal hukum, jika masalah ini didiamkan oleh APH” pungkasnya. (rls/nof)