PT KPSS Karawang Diduga Langgar SOP Test Swab Mandiri

PT KPSS Karawang Diduga Langgar SOP Test Swab Mandiri


Ramai dimedsos terkait pelaksanaan Test Swab secara mandiri yang dilakukan PT KPSS Karawang terhadap karyawannya diduga melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP).

Pasalnya, swab yang diintruksikan pihak Perusahaan melalui HRD itu tidak dilakukan oleh tenaga medis, melainkan oleh expatriat (Tenaga Kerja dari China), Sabtu (26/6).


Parahnya, dari Swab yang dilakukan oleh bukan tenaga medis tersebut, mengakibatkan dua karyawan mengalami pendarahan hidung.


Satria Hairul Umam, SH dari Kantor Hukum Arya Mandalika menilai pihak perusahaan tersebut sudah melakukan praktek Swab/medis ilegal.


"Menurut saya itu sudah melanggar undang-undang tenaga kesehatan, karena melakukan Swab tersebut. Pertama dia bukan tenaga medis, kedua tidak mempunyai izin untuk melakukan tindakan medis, sebagaimana yang tercantum dalam undang-undang no 204 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 201 jo, Pasal 197 jo, Pasal 198 jo, Pasal 108 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," ucap Satria Dikantor Arya Mandalika, Senin (28/06/2021).


Ditempat yang sama, Ketua Kantor Arya Mandalika Hendra Supriatna, SH, MH menambahkan Perusahaan tersebut juga melanggar pasal 196 karena diduga dengan sengaja mempergunakan alat kesehatan dengan tidak memenuhi standar serta pemanfaatannya.


"Pasal 196 menentukan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)",katanya 


"Selanjutnya Pasal 197 menentukan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). Kemudian Pasal 198 menentukan bahwa setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)", bebernya.


Atas dasar tersebut Hendra menyebut penegak hukum tidak harus menunggu pengaduan lagi, melainkan secepatnya melakukan penindakan secara tegas.

"Menurut saya, pihak kepolisian dalam hal ini Polres Karawang tidak perlu menunggu pengaduan lagi, tapi harus dilakukan penindakan secara tegas", pungkasnya.  (Teguh)