Polres Karawang Bekuk Pelaku Pencurian Di Proyek PLTGU

Polres Karawang Bekuk Pelaku Pencurian Di Proyek PLTGU


KlikKarawang
  - Tim Resmob Anaconda Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang meringkus lima orang tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) kabel grounding dan kabel power milik PT. SAMSUNG C&T di Proyek Nasional PLTGU Cilamaya. Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan dua orang penadah berikut barangbuktinya.

"Para tersangka merupakan karyawan PT. SAMSUNG C&T di Proyek Nasional Jawa-1 Power, PLTGU Cilamaya, Kabupaten Karawang," kata Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama, Kamis (10/06)

Kelima orang tersangka asal warga Kecamatan Cilamaya Wetan, ialah FA (26) asal warga Mekarmulya, DA (40) warga Tegalsari, J (40) warga Dusun Jambu, M (40) warga Dusun Ketimpal dan JA (45) Security PT. JEL warga Dusun Ketimpel, Kecamatan Cilamaya Wetan.

"Kita juga, telah mengamankan dua orang penadah kabel grounding dan kabel power milik PT SAMSUNG C&T di Proyek Nasional PLTGU Cilamaya. Yaitu AR (40) Desa Mekarmaya, Kecamatan Cilamaya Wetan, dan D (71) warga Desa Tegalsari, Kecamatan Cilamaya wetan," ungkapnya.

Sedangkan untuk modus operasi para pelaku yang mencuri kabel, kata Rama, yakni dengan carra mengambil kabel grounding dan kabel power sepanjang kurang lebih 30 meter milik PT SAMSUNG C&T di Proyek Nasional PLTGU Cilamaya kemudian memotong kabel-kabel tersebut menjadi ukuran 20 centimeter.

"Para tersangka kemudian menguliti kabel hasil curian untuk mengambil tembaga, dan dijual dengan harga Rp 65 ribu sampai dengan Rp 80 ribu per kilogramnya. Akibat pencurian kabel tersebut, PT. SAMSUNG C&T di Proyek Nasional PLTGU Cilamaya ini mengalami kerugian hingga Rp 104 juta," jelasnya.

Para tersangka melakukan pencurian kabel grounding dan kabel power milik PT. SAMSUNG C&T di Proyek Nasional PLTGU Cilamaya sudah empat kali. Untuk mengelabui pegawai yang lain, mereka beraksi pada dini hari sekitar pukul 01.00-03.00.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan ialah 10 potong kabel, 2 buah gunting pemotong kabel dan 1 kater. Kelima tersangka, pelaku curat terancam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara. Sedangkan untuk pertolongan jahat (penadah), dikenakan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara. (Yan)