Pembongkaran Warga Bantaran Kalikalapa Bukan Wewenang PJT II

Pembongkaran Warga Bantaran Kalikalapa Bukan Wewenang PJT II


Kembali Puluhan warga tergabung Forum Masyarakat Embung Digusur dan Teater Lumbung datangi Kantor Perum Jasa Tirta II Karawang, Senin (07/06/2021) siang. Puluhan warga dan Teater Lumbung berasal dari Desa Wadas Kecamatan Telukjambe Timur terdampak normalisasi kalikalapa  menolak penggusuran yang akan dilakukan Pemkab Karawang nanti.


Setelah melakukan orasi, akhirnya perwakilan warga diterima oleh pihak PJT II wilayah II untuk audensi. Mereka diterima oleh Asmen I, Asmen II dan Legal pusat PJT II.


LBH Aria Mandalika Hendra Supriatna yang mendampingi warga mengungkapkan bahwa dari awal pihaknya  tidak menolak normalisasi kalikalapa akan tetapi agar warga jangan digusur.


"Minimal kami menuntunt disini, warga jangan main gusur aja. Kami engga dimanusiawikan," kata Hendra tegasnya di depan forum audensi dengan pihak PJT II wilayag II.


Terungkap dalam audensi setelah mendengar aspirasi warga, Endang Junaedi selaku asisten manajer PJT II bahwa pihak PJT II tidak berwenang mengeluarkan kebijakan penggusuran. Ia membeberkan pada rapat di hotel novotel dengan pemkab karawang hanya ditigaskan/disuruh membuat surat pemberitahuan penggusuran warga bantaran kalikalapa.


"Penggusuran bukan hajat PJT II karena direksi tidak mengeluarkan surat penggusuran, justru pihak PJT II hanya undangan dari bupati dan bahasnya cuma evaluasi penanganan banji dan bantaran sungai kalikalapa harus dikosongkan." ungkapnya


Lanjut Endang Junaedi, bahwa Direksi PJT II tidak mengeluarkan kebijakan untuk penggusuran warga bantaran kalikalapa." tutupnya. (Teguh)