Karawang Bentuk Perda Standar Pelayanan Puskesmas

Karawang Bentuk Perda Standar Pelayanan Puskesmas


KlikKarawang
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang mulai merancang peraturan daerah tentang Standar Pelayanan Minimal Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas). 

Raperda ini merupakan inisiasi Komisi IV DPRD Karawang, yang mengatur tentang panduan bagi tenaga kesehatan di puskesmas yang ada di kabupaten ini.

"Perda ini yang pertama di Indonesia, sehingga bisa saja kedepan perda ini jadi percontohan bagi kabupatekota lain,” ujar Saidah Anwar, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Puskesmas.

Raperda ini, lanjut Sudah, dibuat berdasarkan pentingnya kesehatan bagi masyarakat. Dan, pemerintah ingin memberikan yang terbaik bagi warganya melalui pelayanan kesehatan.

"Pansus juga sudah memberi usulan kepada Bagian Hukum Sekretariat Daerah supaya dalam raperda ini juga ada perlindungan dan bantuan hukum bagi tenaga kesehatan,” kata Saidah. 

Hanya saja, Saidah mengakui belum melakukan pembahasan mengenai sanksi karena raperda ini masih masuk dalam penggodogan awal.

Rapat Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelayanan Standar Minimal Pusat Kesehatan Masyarakat mulai digelar di ruang Rapat II Gedung DPRD Karawang, Senin 31 Mei 2021. Diharapkan melalui Perda ini nantinya pelayanan kesehatan melalui Puskesmas akan menjadi lebih baik lagi. (Yan)