Tidak Ada Izin Edar BPOM, Disperindag Sita Bahan Makanan Dari Carrefour

Tidak Ada Izin Edar BPOM, Disperindag Sita Bahan Makanan Dari Carrefour


KlikKarawang
  - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Karawang menemukan bahan makananan tanpa izin edar BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan), di Carrefour Karawang. Produk tersebut ditemukan petugas dalam sidak (inspeksi mendadak) diantaranya sejumlah bahan makan olahan ikan yang di jual di Carrefour Karawang tanpa label halal dan sertifikat dari MUI.

“Kita menemukan sejumlah bahan makanan olahan dari ikan yang dijual di Carrefour tanpa izin edar BPOM dan tanpa label halal dari MUI,” kata Kepala Disperindag Karawang, H. A Suroto.

Diakuinya, pihaknya melakukan sidak ini setelah menerima laporan dari masyarakat. Sebab, masyarakat sebagai konsumen khawatir jika mengkonsumsi makanan tanpa label halal dari MUI.

“Kami menerima laporan dari masyarakat, sehingga kami melakukan sidak ini. Terbukti, kami menemukan sejumlah bahan makanan olahan ikan yang tidak layak untuk diperjualbelikan,” ujarnya.

Dalam sidak, petugas Disperindag Karawang terpaksa menyita empat jenis bahan makanan olahan ikan untuk diperiksa lebih lanjut. Penyitaan itu dilakukan agar bisa melakukan tindakan kepada produsen dan penjual barang tersebut.

“Kami bawa sampel (contoh) untuk diperiksa. Jika terbukti tidak memiliki izin edar dari BPOM dan label halal dari MUI, maka kami akan menyerahkannya ke Polres Karawang untuk diproses secara hukum,” tegasnya.

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, menyebutkan, pelaku usaha yang memproduksi atau mengimpor Pangan Olahan yang dikemas eceran untuk diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib mencantumkan keterangan halal setelah mendapatkan sertifikat halal.

Pelaku usaha yang tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan dalam label wajib menariknya dari peredaran dan dipidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar. (Yan)