Polisi Tangkap Suami Jual Istri Lewat Aplikasi

Polisi Tangkap Suami Jual Istri Lewat Aplikasi


KlikKarawang
- Satreskrim Polres Karawang mengamankan pria yang tega menjual istrinya sendiri ke pria hidung belang. Pria tersebut diduga menjadikan korban sebagai pekerja seks lewat sebuah aplikasi.


"Tersangka berinisial AE (24) merupakan suami korban yang berinisial WYP Desa Cengkong, Kecamatan Purwasari," kata Kasat Reskrim, Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana Rabu (10/3). 


Oliestha mengatakan, pratek prostitusi online ini terbongkar saat warga yang curiga di rumah AE (tersangka) namun pintu rumah tertutup. Ketika di datangi warga di dalam rumah tersangka, tamu sedang ada di kamar dengan istri tersangka (WYP) saat itu menggunakan pakaian sexy dan tersangka berada diruang tamu. 


"Saat tersangka di introgasi oleh warga tersangka mengakui telah melakukan praktek prostitusi dan menjual istrinya menjadi pekerja seks. Tersangka tawarkan melalui aplikasi dengan tarif untuk 1 kali melakukan hubungan badan Rp. 600 ribu," jelas Oliestha. 


Lanjut Oliestha, modus operadi tersangka dengan menjual dan menawarkan Istrinya sendiri untuk melayani laki-laki hidung belang melalui salah satu aplikasi dengan tarif Rp. 600 ribu dengan untuk 1 kali melakukan hubungan badan. 


Tersangka dikenai lasal 47 UU RI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 506 KUHPidana. (Yan)