Dua Bulan, Polres Karawang Ungkap 8 Kasus Pencabulan

Dua Bulan, Polres Karawang Ungkap 8 Kasus Pencabulan


KlikKarawang
- Satreskrim Polres Karawang mengungkap 8 kasus kejahatan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dalam kurun waktu 2 bulan terakhir, bulan Januari dan Februari 2021.


"Dari kurang lebih 8 Laporan Perkara (LP), 8 kejadian, dengan 8 korban dan dengan 8 pelaku yang berbeda. Berhasil kita amankan dalam 2 bulan terakhir ini," ungkap Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putra l, Rabu (24/03).


Disebutkan, masing-masing tersangka kasus kejahatan kekerasan seksual seperti penyetubuhan dan pencabulan, ialah berinisial AE (23), JS (62), MA (16), IN (24), FDH (21), RS (49), AS (40), TH (39), SY (56) dan TW (64).


Rama menegaskan, 8 kasus persetubuhan atau perbuatan cabul dan 1 kasus mucikari, terjadi di 8 tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda di Kabupaten Karawang.


"Semuanya dengan TKP yang berbeda. Karena korbannya adalah anak usia di bawah umur, jadi untuk menjaga identitas korban. Mohon maaf, kita tidak bisa sampaikan identitasnya," tegasnya.


Adapun modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka itu, bermacam-macam. Diantaranya pelaku merekam dengan telpon kemudian digunakan untuk mengancam apabila korban tidak mau atau menolak untuk di setubuhi, rekaman itu akan di sebar luaskan ataupun mengajak korban untuk menginap di rumah pelaku lalu kemudian korbannya di setubuhi.


"Ada juga yang mengajak main ke kolam renang umum kemudian di cabuli. Modus terakhir, seperti halnya mulai dari menyentuh kemaluan korban kemudian menyetubuhi korban," jelasnya lagi.


Hubungan antara korban dengan tersangka ini, bermacam-macam. Ada bapak terhadap anak tiri, kakek terhadap cucunya, pacaran tetapi korbannya masih di bawah umur dan itu di cabuli. Bahkan ada orangtua (ayah kandung) terhadap anak kandung, dan tetangga mencabuli tetangganya.


Para pelaku disanksi pasal Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 81 ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman penjaranya selama 15 (lima belas) tahun. (Yan)