DPRD : Perubahan RTRW Karawang Harus Sesuai Peruntukan

DPRD : Perubahan RTRW Karawang Harus Sesuai Peruntukan


Wakil Ketua Komisi I DPRD Karawang Jajang Sulaeman menegaskan perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW harus sejalan dengan kepentingan masyarakat. Artinya pengelolan tata ruang harus jelas-jelas peruntukannya.


"Saya juga selaku Ketua Fraksi PKB menolak ketika RTRW tidak sesuai dengan peruntukannya dan kepentingan masyarakat,"tegas jajang


Jajang menyebutkan, jika wilayah utara Karawang itu pertanian dan wilayah selatan pariwisata, ini menjadi sebuah hal yang harus diatur oleh pemkab terkait tata ruang itu.


"Ketika berbicara kepentingan semua mempunyai kepentingan baik swasta mau pun pemkab akan tetapi harus berlandaskan kepentingan keberpihakan pada masyarakat,"ucapnya.


Dicontohkannya, tentang ketenagakerjaan bila dikelola dengan baik tentunya akan memberikan manfaat pada penyerapan tenaga kerja dan akan juga berkontribusi sebagai pemasukan PAD. Dirinya pun menyoroti persoalan perubahan RTRW yang tidak sejalan dengan kepentingan masyarakat dan tidak sesuai dengan perundang-undangan akan berdampak buruk bagi lingkungan maupun masyarakat.


"Kita lihat bagaimana sahabat-sahabat para aktivis lingkungan, sangat jelas menolak pertambangan di wilayah selatan. Itu menjadi bahan kita (legislatif) untuk di bahas dan di bicarakan dipansus RTRW,"katanya. (nof)