ASN Mangkir Vaksinasi Akan Disanksi

ASN Mangkir Vaksinasi Akan Disanksi


KlikKarawang
- Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang Asep Aang mengancam akan memberikan sanksi ringan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mangkir dari vaksinasi COVID-19. Sanksi administratif bisa berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan/atau denda


"Yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid- 19 dapat dikenakan sanksi administratif,”kata Asep Aang, Selasa (9/3/2021)


Oleh sebab itu, dirinya mengimbau semua PNS agar hadir sesuai jadwal vaksin. Karena sejauh ini pemerintah daerah belum menjadwalkan vaksinasi susulan bagi PNS yang absen. "Di BKPSDM sendiri misalnya, ada dua PNS yang tidak lolos skrining. Satu mengidap auto immune, satu mengidap diabetes," ujar Asep.


Dari data yang dikeluarkan Dinas Kesehatan, total peserta yang divaksin pada Selasa (9/3), sebanyak 573 orang terdiri dari 248 dari BPBD, 150 dari Dishub, 145 dari Satpol PP dan 30 dari Disperindag.


Sementara dihari sebelumnya, Senin (8/3) ASN di jajaran Pemerintah Kabupaten Karawang yang disuntik vaksin Covid-19,  total yang divaksin mencapai 412 orang terdiri dari 154 dari Sekretariat Daerah, 33 Bappeda, 53 Inspektorat, 49 Sekretariat DPRD, 55 BKPSDM, 38 Disdukcapil, 30 wartawan dan Diskominfo 28 orang. (nof)