Polres Karawang Ringkus Spesialis Pembobol Minimarket

Polres Karawang Ringkus Spesialis Pembobol Minimarket


KlikKarawang
 - Lima pelaku komplotan spesialis pembobol minimarket lintas kabupaten diringkus jajaran Tim Resmob Anaconda Satreskrim Polres Karawang. Tiga pelaku diringkus di rumahnya di daerah Kecamatan Cikampek dan Kotabaru, Kabupaten Karawang, sedangkan dua pelaku lainnya diringkus di daerah Kabupaten Purwakarta.

“Identitas tersangka yang kita amankan ada 5 orang yakni, SR (48) dan M (46) asal warga Kecamatan Cikampek, S (32) asal warga Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang. Sedangkan 2 pelaku lainnya yakni, CH alias Tebe (23) dan RR alias Kiwong (21) asal warga Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta,” ungkap Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putra dalam konferensi pers-nya di halaman Mapolres Karawang, Selasa (23/02/2021). 

Diketahui, 3 tersangka melakukan aksi pencuriannya di sebuah Alfamart di daerah Desa Cengkong, Kecamatan Purwasari. Sedangkan 2  tersangka lainnya, melancarkan aksi pencuriannya di sebuah Alfamart di Desa Cikampek Selatan, Kecamatan Cikampek dan Alfamart di Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan, Karawang.

“Dari pengakuan pelaku, sudah berhasil membobol minimarket Alfamart sejak satu tahun terakhir. Para pelaku ini juga sudah menjalankan aksinya sebanyak 8 kali, 3 TKP ada di wilayah Kabupaten Karawang dan 5 TKP yang lain ada di wilayah Kabupaten Purwakarta,” terangnya.

Untuk TKP di 3 Alfamart di Karawang, lanjut Rama, pelaku masuk ke dalam Alfamart dengan cara menaiki tembok dengan menggunakan tangga yang sudah di modifikasi kemudian merusak atap dan menjebol platform.

“Selanjutnya para pelaku membongkar brangkas kemudian mengambil seluruh uang yang ada di brangkas dan mengambil barang-barang di dalam Alfamart seperti roko, susu, kosmetik dan lainnya yang kini sudah kami amankan sebagai barangbukti kejahatan mereka. Alat perkakas, gerinda dan tangga modifikasi juga berhasil kami amankan,” ungkapnya.

Selain itu, agar aksinya tidak terekam oleh kamera pengawas (CCTV) Alfamart, para pelaku itu merusak serta mengambil alat perekam (DVR).

“Kerugian dari pihak Alfamart di 3 TKP berbeda-beda, total kerugiannya hampir Rp 100 Jutaan. Pelaku melancarkan aksinya di pagi hari sebelum minimarket itu buka,” jelasnya.

Akibat aksinya tersebut, tambah Rama, komplotan spesialis pembobol minimarket itu dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dan Tindak Pidana pertolongan jahat atau tadah sesuai dengan Pasal 480 KUHPidana.
Ancaman pidana penjaranya minimal 5 tahun dan maksimal 7 tahun. (Yan)