Polres Karawang Tangkap 18 Pelaku Kejahatan Jalanan

Polres Karawang Tangkap 18 Pelaku Kejahatan Jalanan


KlikKarawang
- Satuan Reskrim Polres Karawang mengamankan 18 pelaku kejahatan jalanan. Pengungkapan kasus tersebut dalam kurun waktu satu bulan.


"Satuan Reserse Kriminal dan Polsek jajaran di Polres Karawang melakukan press release hasil ungkap kejahatan jalanan khususnya C3 (Curas, Curanmor dan Curat, red) yang berhasil di ungkap dalam waktu satu bulan," kata Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putra Selasa (17/11/2020).


Kapolres mengatakan, pengungkapan tersebut juga dalam menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat menjelang Pilkada Karawang pada 9 Desember 2020 mendatang.


"Pengungkapan ini juga dalam rangka Operasi Cipta Kondisi menjelang Pilkada Karawang, maka Polres Karawang dan jajaran menindak tegas setiap pelaku kejahatan khususnya C3," tegasnya.


Pihaknya mengamankan total pelaku sebanyak 18 orang dengan rincian pencurian dan pemberatan (Curat) 4 orang pelaku, pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) 7 orang pelaku beserta 1 orang pelaku penadah, pencurian dengan kekerasan (Curas) 5 orang pelaku, dan 1 orang pelaku pemalsuan STNK.


"Adapun untuk tempat kejadian perkaranya (TKP), hasil daripada pemeriksaan anggota kepada semua pelaku ini, para pelaku mengakui telah melakukan aksinya lebih dari 10 TKP di wilayah hukum Polres Karawang," ungkap Kapolres.


Selain mengamankan 18 pelaku kejahatan jalanan, lanjut Kapolres, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu buah brangkas, 6 unit sepeda motor berbagai merk, satu unit mobil, 16 kunci leter T, satu buah senjata api (Senpi) rakitan, satu korek api berbentuk Senpi untuk menakut-nakuti korbannya.


"Barang bukti lainnya yakni 334 buah Lever K81H atau handle motor, 10 buah linggis untuk alat mencongkel atau membobol minimarket serta rumah, puluhan dus susu bubuk berbagai merk, 4 unit komputer dan 11 STNK palsu," terangnya.


Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana menambahkan, dari ke 18 pelaku kejahatan jalanan tersebut, 6 diantaranya harus di lumpuhkan menggunakan timah panas milik anggotanya.


"Iya betul, enam pelaku diantaranya harus kami berikan tindakan tegas dan terukur pada bagian kakinya karena pada saat anggota akan menangkap pelaku, 6 pelaku berbagai kejahatan jalanan ini sempat melakukan perlawan terhadap anggota kami," bebernya.


Akibatnya, tambah AKP Oliestha, ke 18 orang pelaku kejahatan jalanan itu, dikenakan berbagai pasal KUHP sesuai dengan perbuatan kejahatan para pelaku masing-masing.


"Untuk para pelaku 3C ini, ada yang dikenakan Pasal 365 KUHP serta Pasal 363 KUHP, dan untuk pelaku pemalsuan STNK dikenakan pasal 263 KUHP. Sementara untuk penadah dikenakan Pasal 4800 KUHP, ancaman pidana kurungan penjaranya mulai dari empat tahun penjara, enam tahun penjara dan tujuh tahun kurungan penjara," pungkasnya. (nof)