Bawaslu Karawang Tangani Dugaan Pelanggaran Kadis dan Kades

Bawaslu Karawang Tangani Dugaan Pelanggaran Kadis dan Kades


KlikKarawang
- Bawaslu Kabupaten Karawang telah menangani dugaan pelanggaran netralitas ASN dan Kepala Desa. Terhadap dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh salah seorang Kepala Dinas di Kabupaten Karawang.


“Berdasarkan Informasi awal yang Bawaslu Karawang peroleh tidak terpenuhi unsur pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Kepala Dinas. Hal tersebut dikarenakan yang bersangkutan tidak hadir dalam kegiatan pengajian tersebut juga lokasi pengajian bukanlah dirumah yang bersangkutan. Untuk itu Bawaslu mengambil keputusan untuk tidak melanjutkan dugaan pelanggaran tersebut.”Ujar Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Karawang Charles Silalahi.


Selain dugaan pelanggaran netralitas ASN, Bawaslu Karawang juga telah menangani dugaan Tindak Pidana Pemilihan yang dilakukan oleh dua orang Kepala Desa di Kecamatan Lemahabang Kabupaten Karawang.


Dua Kepala Desa tersebut diduga melanggar Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Proses penanganan pelanggaran yang bersumber dari Laporan Hasil Pengawasan segera diambil alih oleh Bawaslu Karawang setelah menduga adanya dugaan pelanggaran Pidana Pemilihan. Pada pelanggaran Pidana Pemilihan langsung ditangani oleh Tim Sentra Gakkumdu Bawaslu Karawang yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.


Setelah melakukan pembahasan Sentra Gakkumdu I, Bawaslu Karawang langsung melakukan panggilan kepada para saksi dan Kepala Desa untuk dimintai keterangan di Kantor Bawaslu Karawang. “Setelah mendapatkan keterangan yang cukup Bawaslu melalui Tim Sentra Gakkumdu melakukan rapat pembahasan Sentra Gakkumdu II untuk mengambil kesimpulan terpenuhi atau tidaknya unsur Pelanggaran.”Ujarnya.


Berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan oleh tim sentra gakkumdu, akhirnya Bawaslu Kabupaten Karawang memutuskan bahwa tindakan dua orang Kepala Desa tersebut belum memenuhi unsur pelanggaran Pidana Pemilihan.


“Namun sebagai seorang Kepala Desa tentu mereka sudah melanggar Disiplin Kepala Desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Untuk itu Bawaslu akan mengirimkan rekomendasi pada Pemerintah Kabupaten Karawang untuk memberikan sanksi pada dua kepala desa tersebut”, katanya. (nof)