Soal Sanksi, Bawaslu Karawang Jangan Berat Sebelah

Soal Sanksi, Bawaslu Karawang Jangan Berat Sebelah


KlikKarawang
- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang diminta menjalankan tugasnya dengan baik dan benar. Artinya, Bawaslu tidak memihak salah satu pasangan calon (Paslon) dalam melakukan tindakan jika ada pelanggaran.


“Di dalam Bawaslu itu orang yang ngerti aturan, jangan berat sebelah dong, kalau ada pelanggaran baik itu nomor 1, nomor 2 atau nomor 3 tindak jangan tebang pilih,”tegas Asep Agustian SH,.MH praktisi hukum dan pemerintahan, Senin (26/10/2020).


Dalam hal ini Bawaslu seharusnya langsung bergerak cepat jika ada informasi awal terkait pelanggaran dalam massa kampanye ini. Seperti informasi di media sosial bahwa ada ASN yang mengumpulkan massa di rumahnya untuk diarahkan mendukung salah satu Paslon. Kemudian dugaan keberpihakan kepala desa kepada petahana.


“Harusnya itu laporan informasi sebagai langkah awal Bawaslu untuk menindak apakah benar terjadi atau tidak, jangan menunggu ada laporan,”kata Askun sapaan akrab Asep Agustian.


Sudah jelas diatur di UU nomor 7 tahun 2017 bahwa ASN, anggota TNI, Polri, Kepala desa, perangkat desa ataupun BPD yang terlibat dalam pelaksanaan atau tim kampanye Paslon dapat dipidana dengan kurungan 1 tahun dan denda 12 juta.


Jika Bawaslu tidak bisa menindak bahkan terkesan tebang pilih dalam melaksanakan tugasnya itu tidak benar.


“Kalau seperti ini terlihat seperti ada keberpihakan tidak seimbang,”tegasnya.


Lanjut Askun, ada yang berbeda dengan kinerja Bawaslu saat ini dan itu terlihat sekali dengan tidak tegasnya Bawaslu kepada salah satu Paslon.


“Apa ada komitmen atau tekanan saya tidak tau, tapi berbeda sekali dengan Pilkada 2015 kinerja Bawaslu dengan Pilkada sekarang,”tukasnya. (nof)